MALANG POST – Pedagang di Pasar Spendid berharap ada edukasi, berupa gambar, untuk mengenal satwa yang tidak boleh diperjualbelikan.
Ketua Paguyuban Pasar Splendid Malang, Muchtar Kamaludin, menyampaikan hal tersebut, saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Jumat (4/10/2024).
Karena dirinya sempat terkejut, ketika mengetahui ada pembeli yang terjerat hukum, lantaran memelihara ikan yang dilarang.
“Apalagi berdasarkan informasi, pembeli tersebut tidak mengetahui ikan yang dipelihara, adalah ikan yang dilarang secara hukum,” katanya.
Itulah sebabnya, pihaknya ingin ada edukasi berupa flyer yang berisi gambar satwa dan tanaman yang dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan. Untuk mempermudah pedagang mengenali dan mengantisipasi kasus serupa terjadi ke depan.
“Edukasi seperti ini bisa jadi langkah efektif, agar pedagang lebih aware apa yang mereka perjualbelikan,” tegasnnya.
Kepala Seksi KSDA Wilayah VI Probolinggo Balai Besar KSDA Jawa Timur, Mamat Ruhimat, mengaku akan berkoordinasi dengan Dispangtan Kota Malang, untuk rutin memberikan edukasi ke masyarakat. Soal satwa dan tanaman yang dilarang diperjualbelikan.
Hal ini dilakukan, agar tidak ada lagi kasus hukum yang menjerat masyarakat. Karena tidak mengetahui telah memelihara satwa yang dilarang.
“Dari beberapa kali sosialisasi yang kami lakukan, cukup banyak masyarakat yang aware dan kemudian mengembalikan satwa dan tanaman ke BB BKSDA.”
“Karena satwa yang mereka pelihara masuk dalam daftar yang dilindungi dan dilarang diperjualbelikan,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Analis Akuakultur Ahli Muda Dispangtan Kota Malang, Januar H. Kurniawan.
Disebutkan, awal tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19, Dispangtan berkoordinasi dengan pegiat ikan hias untuk melakukan edukasi.
Saat itu, bisa diprediksi masih ada satwa dilindungi yang diperjualbelikan.
“Kami hanya bisa memberikan edukasi dan imbauan, soal satwa dan tanaman yang dilindungi. Termasuk yang dilarang diperjualbelikan secara hukum. Karena kami tidak berwenang melakukan penindakan,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya terus melakukan sosialisasi, untuk mengedukasi pedagang dan masyarakat, agar tidak ada lagi kasus hukum yang menjerat. Karena satwa dan tanaman dilindungi yang diperjualbelikan. (Anisa Afisunani/Ra Indrata)