MALANG POST – Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Malang, gencar mensosialisasikan konsep rencana detail tata ruang (RDTR).
Bahkan sejak Selasa (2/10/2024) lalu, sosialisasi RDTR itu dilakukan menyeluruh di semua kecamatan yang ada di Kota Malang.
Sub Koordinator Sub Substansi Perencanaan Tata Ruang, Penata Ruang Ahli Muda DPUPRPKP Kota Malang, Dedy Indrawan, menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan Radio City Guide 911 FM, Kamis (3/10/2024).
Dedy menjelaskan, RDTR sebagai program lanjutan, dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah diterapkan sebelumnya. Sementara RDTR akan diterapkan di tingkat kecamatan.
“RDTR berperan penting dalam penentuan izin-izin. Termasuk zonasi perumahan dan perdagangan jasa.”
“Nantinya DPUPRPKP Kota Malang, akan semakin mematangkan program RDTR, yang rencananya akan diterapkan selama 20 tahun ke depan sampai 2044,” jelasnya.
Karena itulah, Dedy menyebut jika program RDTR, berperan penting untuk menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Malang.
Penyebabnya, RDTR menjadi instrumen efektif dalam merencanakan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Malang dan pemenuhan RTH sebagai salah satu hal yang harus dipenuhi dalam RDTR.
Sementara itu, Dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota ITN Malang, Dr. Agung Witjaksono, ST.,MT., menyoroti, kalau penerapan RDTR memang jangka panjang sampai 20 tahun, DPUPRPKP Kota Malang bisa mensinkronkan juga terkait masterplan drainase dengan RDTR. Artinya tidak hanya berfokus pada pemenuhan RTH. (Faricha Umami-RaIndrata)