MALANG POST – Gara-gara ikut dalam launching pasangan calon (paslon), HM Sanusi – Lathifah Shohib (Salaf), Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang.
Didik yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, diduga melakukan pelanggaran, karena ikut dalam kampanye paslon.
Laporan itu dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 2, Gunawan HS – dr. Umar Usman (GUS), Kamis (3/10/2024) ke kantor Bawaslu Kabupaten Malang.
“Tadi pagi saya menemukan di TikTok, yang bersangkutan (Didik Gatot Subroto, Red.) melibatkan diri di waktu kampanye,” kata Tim Kuasa Hukum GUS, Suwito Wijoyo.
Momen yang muncul dalam TikTok tersebut, jelas Suwito, adalah saat Didik hadir dalam launching paslon Salaf dan jalan sehat di Kecamatan Gondanglegi, Sabtu (28/9/2024) lalu.
“Laporan sudah diterima Bawaslu. Temuan-temuan seperti ini, seharusnya Bawaslu lebih aktif.”
“Misal di tempat terpencil itu, kita tidak mungkin blusukan di sana. Nah itu, Bawaslu harus tahu ini indikasi pelanggaran,” tambah Suwito.
Dikonfirmasi terpisah, Kurniansjah Hari Cahyono, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Malang, mengakui pihaknya sudah menerima laporan dari Tim Kuasa Hukum GUS. Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian atas laporan tersebut.
“Yang jelas setiap laporan apapun terkait dengan penyelenggaraan, akan kami terima dan itu nanti akan kami kaji terlebih dahulu.”
“Kajian awal itu, biasanya kita lihat dari aturan dan ketentuan yang terkait dengan kegiatan tersebut,” ujar Kurniansjah.
Kajian tersebut, tambahnya, dilakukan untuk membahas aspek-aspek yang dilaporkan terpenuhi atau tidak.
“Selanjutnya, biasanya kami akan merapatkan itu dengan Gakumdu, untuk melihat unsur-unsur terpenuhi semua dan statusnya apakah bisa dinaikkan.”
“Ada batasan waktu, yang jelas setiap laporan kami proses dan secepatnya. Sekitar 5 sampai 7 hari selesai,” jelasnya.
Kurniansjah lantas menyebut, jika Didik berpartisipasi ikut kampanye terbuka pada hari kerja, maka hal itu tentu melanggar. Meskipun, statusnya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang.
“Jadi sebagai pejabat negara, kalau ikut kampanye di hari kerja, harus cuti terlebih dahulu. Karena sifatnya jabatan melekat.
“Kecuali (ikut kampenye) itu dilakukan pada hari libur,” pungkasnya. (*/Ra Indrata)