
Fakultas Hukum UB Gelar Seminar Nasional, Soroti Pentingnya Pilkada Demokratis di 2024. (Humas FH For Malang post)
MALANG POST – Kompartemen Hukum Tata Negara Forum Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH-UB) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Kontemplasi Penegakan Demokrasi dalam Penyelenggaraan Pemilu”.
Acara ini mengundang sejumlah pakar hukum tata negara, untuk menyoroti pentingnya penyelenggaraan Pilkada yang demokratis, sehat dan adil di Auditorium Lt.6 Gedung A FH UB, pada Senin (23/9/2024).
Ibnu Sam Widodo dalam kesempatan ini juga menjelaskan, dengan digelarnya Seminar Hukum Nasional ini tentu harapannya secara intern adalah menjadi wadah bagi para mahasiswa bersama pemateri ahli untuk mendiskusikan perihal pemilihan umum mendatang.
Di satu sisi harapan lainnya adalah mampu memberikan refleksi atas pelaksanaan Pemilu Februari 2024 lalu. Terutama terkait dengan beberapa pelanggaran yang sempat terjadi.
“Sehingga tentu bisa menjaga ruang demokrasi agar tetap utuh, serta menjaga independensi baik penyelenggara Pemilu maupun Pemerintah”, urainya.
“Ya termasuk bagaimana para Calon Walikota dan Calon Bupati bisa berkompetensi dengan sehat, harapannya itulah”, jelasnya.
“Oleh karena itu kami mengundang beberapa narasumber yang kompeten di bidangnya masing-masing. Meski hampir semuanya dari Hukum Tata Negara,” lanjut Ibnu Sam Widodo.

Ketua Kompartemen Hukum Tata Negara FH UB Malang, Ibnu Sam Widodo dalam sambutanya di Seminar Nasional FH-UB yang bertajuk “Kontemplasi Penegakan Demokrasi dalam Penyelenggaraan Pemilu”. (Foto: Istimewa)
entu dari beberapa sudut pandang para pakar inilah tanda kutip “Mungkin” nanti bisa membawa rekomendasi yang akan disampaikan pada Pemerintah dan penyelenggara Pemilu.
Nantinya, Ketua Kompartemen Hukum Tata Negara FH UB Malang ini melanjutkan. Bahwa dalam seminar tersebut juga disampaikan beberapa rekomendasi.
Pertama, yakni agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menjalankan tugas mereka sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku dan berlandaskan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, bijak dan adil (Luberjudil).
“Kemudian tentu saja, yang paling penting adalah dari hasil penyelenggaraan Pemilu. Bisa belajar terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga bisa dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada,” tambahnya.
Di samping itu, seminar ini juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawal Pilkada 2024. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk mengawal proses Pilkada, agar terhindar dari praktik-praktik yang mencederai demokrasi.
“Sehingga harapannya memang putusan MK ini bisa mengeliminasi pelanggaran Pemilu kemarin, sehingga Pilkada nanti bisa berjalan dengan menjunjung demokrasi. Karena ini merupakan Pilkada serentak pertama di negara ini,” tegasnya.
Diketahui, Seminar hukum nasional ini dihadiri oleh beberapa narasumber antara lain yakni Haris Azhar seorang aktivis sekaligus pakar hak asasi manusia (HAM), kemudian Dr. Jayus, S.H, M.Hum yang fokus pada isu-isu demokrasi, selanjutnya pakar politik di Kota Malang yang kerap mengamati isu-isu Pemilu yakni Nuruddin Hady, serta Prof. Muchamad Ali Safaat, guru besar hukum tata negara di bidang Pemilu. (M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)