MALANG POST – Pengerukan tanah di tebing yang masuk dalam bahan tambang galian C, di wilayah Desa Pangungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, diduga tidak memiliki izin tambang.
Karena pengerukan tanah tebing tersebut, seharusnya mengantongi izin pengerukan tanah dari Dinas Energi dan Sumber Daya Miniral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kepanjen, AKP Mohamad Lutfi, kepada wartawan mengatakan, kegiatan pengerukan tanah tebing tersebut, sudah tidak boleh dilakukan lagi.
“Jadi kalau sekarang masih ada kegiatan pengerukan tanah di tebing tersebut, kami akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.”
“Tetapi untuk pengerukan tanah, harus ada izin tambang galian C dari Dinas ESDM Provinsi Jatim. Informasi dari masyarakat di sekitar lokasi tambang, kegiatan pengerukan itu pernah dilakukan pada tahun 2018 silam,” jelasnya, Rabu (4/9/2024).
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Subur Hutagalung menjelaskan, untuk kepengurusan perizinan galian C atau pengerukan tanah, yang mengeluarkan izin Dinas ESDM Pemprov Jatim.
Jika ada masyarakat yang melakukan kegiatan penggalian, katanya, baik tanah, pasir maupun bebatuan dasar atau di daratan maupun dibawah air, yang mengeluarkan izin tersebut bukan dinasnya.
“Pengurukan tanah yang berada di Desa Pangungrejo, Kecamatan Kepanjen itu, kami tidak mengetahui akan digunakan untuk apa. Termasuk apa sudah mengantongi izin apa belum, kami belum mengetahuinya.”
“Jadi kalau mau menelusuri terkait perizinan pengerukan tanah tebing, bisa konfirmasi langsung ke Dinas ESDM Pemprov Jatim,” tegasnya.
Sekadar informasi, untuk usaha penambangan galian C harus memiliki izin. Yang sebelumnya izin melalui Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009, tentang Usaha Pertambangan, yang dilaksanakan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Namun kemudian, melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2029 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kini pemberian izin diperluas lagi salah satunya Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Pemerhati Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Eric Armando Talla, menegaskan, pengerukan tanah tebing di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, sebenarnya harus ada pembinaan Pemerintah Daerah, kepada pemilik tambang galian C, yang belum memiliki izin pertambangan.
Karena, katanya, melakukan penambangan galian C, jelas-jelas melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku bisa diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Jika ada pengusaha pertambangan galian C tidak memiliki izin, maka pelaku akan dikenakan pidana. Karena UU tentang pertambangan itu jelas.”
“Untuk itu, agar kerusakan lingkungan tidak terlalu meluas di Kabupaten Malang, maka pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus berani menindak dan memproses hukum,” tegasnya. (*/Ra Indrata)