MALANG POST – Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Politeknik Negeri Malang (Polinema) PSDKU Lumajang menjalin kerjasama untuk mengatasi pemukiman kumuh di Lumajang.
Teknis kerjasama dibahas dalam Kick off Meeting sebagai upaya pengembangan smart city di Kabupaten Lumajang antara Politeknik Negeri Malang (Polinema) PSDKU Lumajang bersama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Lumajang.
“Kami mengucapkan terima kasih karena dengan adanya penandatanganan kerjasama kawasan kumuh dinamis berbasis webgis di Kabupaten Lumajang ini.”
“Sekaligus semakin memudahkan untuk menentukan penerima bantuan RTLH perumahan yang layak bagi masyarakat di masing masing kecamatan di Kabupaten Lumajang,” jelas Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Teguh Hari Nugroho, Selasa (2/9/2024).
Rapat yang digelar di Ruang Narraya Kirana Kantor Bupati Lumajang tersebut merupakan lanjutan program Matching Fund Vokasi dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI pada tahun 2023.
Teguh Hari Nugroho menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya yakni di tahun 2023 membahas terkait data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Lumajang.
Dokumen perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Politeknik Negeri Malang (Polinema). (Foto: Istimewa)
Sementara pada pembahasan kali ini adalah mengenai rencana ke depan setelah dilakukannya serangkaian kegiatan pengentasan kawasan kumuh di tahun 2023 berbasis big data.
“Kami Pemerintah Kabupaten Lumajang sangat terbantu dengan adanya program ini untuk mendukung menuju Kabupaten Lumajang menjadi smart city,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Direktur IV Polinema, Ratih Indri Hapsari mengungkapkan. Bahwa diseminasi hasil sistem pendukung keputusan RTLH akan terintegrasi big data dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelegence (AI). Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi double data penerima bantuan RTLH.
“Dan rencana kedepan akan dilakukan survey selama dua bulan oleh mahasiswa serta Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman ke masing masing desa untuk menyediakan informasi terkait data kategori kumuh,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kawasan permukiman kumuh, juga dikenal sebagai “slum area”, adalah daerah hunian yang legal (dengan status hukum jelas) yang kondisinya sangat buruk.
Tingkat pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali dan ketidakseimbangan antara pertumbuhan penduduk dan daya dukung lingkungan di kawasan perkotaan tersebut akan menyebabkan sebuah permasalahan sosial berkelanjutan.
Apalagi masih terdapatnya rumah tangga yang belum memiliki hunian yang layak serta masih terus bertumbuhnya kawasan permukiman kumuh. (M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)