MALANG POST- Polres Malang mengamankan seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero yang menggunakan pelat dinas Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI).
Pria yang belakangan diketahui berinisial SR (24), itu menghadiri acara komunitas otomotif di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Rekaman video tersebut viral di media sosial (medsos) sejak Rabu (28/8/2024).
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya melalui Satlantas Polres Malang telah memanggil pengemudi dan pemilik kendaraan untuk dilakukan permintaan keterangan.
“Terduga pelanggar menggunakan satu unit mobil Pajero warna hitam dengan tanda nomor kendaraan bermotor yang peruntukannya, untuk lembaga ketahanan nasional Republik Indonesia,” kata Kompol Imam Mustolih di Polres Malang, Jumat (30/8/2024).
Wakapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan, kejadian bermula saat SR bersama teman-temannya mendatangi acara komunitas pecinta mobil diesel di area luar Stadion Kanjuruhan, Minggu (25/8). Saat itu SR dan pengunjung lain sempat berjoget dan menggoyangkan mobil Pajero yang dilengkapi lampu strobo dan pelat dinas milik Lemhannas.
Dari pemeriksaan awal yang dilakukan polisi, SR diketahui seorang wiraswasta, bukan anggota Lemhannas. Motifnya menggunakan pelat dinas palsu adalah untuk mendapatkan prioritas saat berkendara di jalan raya.
“Yang bersangkutan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang peruntukannya untuk Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, untuk mendapatkan prioritas sekaligus privilege ketika berkendaraan di Jalan Raya,” ungkap Kompol Imam.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Malang AKP Adis Dani Garta mengungkapkan bahwa mobil tersebut sebenarnya adalah milik teman SR, yakni AA (20), warga Kedungkandang, Kota Malang. Saat kejadian, mobil Pajero tersebut dipinjam oleh SR untuk mendatangi acara komunitas otomotif tersebut.
Terkait kepemilikan plat nomor tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Namun demikian, pihaknya akan menerapkan Pasal 280 undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Sesuai pasal tersebut, pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu rupiah.
“Masih dalam penyelidikan, apakah (Pelat nomor) resmi dari Lemhannas atau tidak. Namun yang pasti yang bersangkutan adalah masyarakat sipil biasa,” kata AKP Adis.
Dalam kesempatan yang sama, SR selaku pengendara mobil Pajero menggunakan pelat nomor palsu tersebut mengungkapkan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat, kepolisian dan Lemhannas atas tindakannya.
“Saya menyatakan mohon maaf sebesar-besarnya yang Saya tunjukkan kepada Lembaga Ketahanan Nasional dan jajaran kepolisian, dan lapisan masyarakat yang dirugikan. Saya menyesal perbuatan yang saya lakukan ini dan saya siap mendapatkan sanksi, terima kasih” ungkapnya. (Santoso FN-Januar Triwahyudi)