MALANG POST – Polres Malang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Sebelum tertangkap, kedua pelaku menggasak sebuah motor di kawasan wisata Gumuk Pangroso, Poncokusumo.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martiantor, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial HS (20) dan DW (26). HS berasal dari Desa Sanganom, Kecamatan Suling, Kabupaten Pasuruan, sedangkan DW merupakan warga Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Kedua pelaku ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Poncokusumo di persembunyiannya di salah satu perumahan Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, pada Sabtu (24/8/2024).
“Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku Curanmor yang beraksi di daerah wisata Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo,” ujar AKP Dadang dalam keterangannya di Polres Malang pada Senin (26/8/2024).
Kasihumas menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut bermula ketika korban, AY (22), seorang perempuan asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, berwisata ke kawasan Bromo melalui jalur Poncokusumo bersama seorang temannya, Jumat (23/8/2024). Karena tidak memiliki kendaraan pribadi, AY menyewa sepeda motor Honda Beat melalui biro jasa di Kota Malang.
Setibanya di kawasan wisata Gumuk Pangroso, Poncokusumo, AY memutuskan untuk menikmati pemandangan dan bermalam di sebuah penginapan. Tanpa rasa curiga, ia memarkir sepeda motor yang disewanya di halaman penginapan dan mengunci setang kendaraan.
Namun, ketika terbangun keesokan paginya, AY terkejut mendapati sepeda motor tersebut telah raib. Dugaan sementara, pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci T, mengingat saat diparkir, sepeda motor dalam keadaan terkunci setang.
“Korban kemudian menghubungi pemilik kendaraan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Poncokusumo,” jelasnya.
Dikatakan AKP Dadang, Polisi dengan cepat merespons laporan tersebut dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan. Berkat kerja cepat tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan unit Reskrim Polsek Poncokusumo, kedua pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di sebuah perumahan di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat hasil curian serta enam buah kunci T, sepasang plat nomor palsu, tas punggung, dan empat kunci palsu lainnya yang ditemukan di tangan tersangka.
“Ada enam anak kunci T serta empat jenis kunci palsu. Alat-alat ini yang digunakan para pelaku untuk merusak kunci motor korban kemudian dibawa lari,” imbuhnya.
AKP Dadang menyebut bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan kejahatan dan modus operandi kedua pelaku, serta kemungkinan adanya keterlibatan mereka dalam aksi kejahatan serupa di tempat lain.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Poncokusumo untuk keperluan penyidikan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kamis juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para wisatawan, agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di tempat-tempat umum. Meskipun kendaraan sudah dikunci dengan baik, kewaspadaan tetap harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban kejahatan,” pungkas AKP Dadang. (Santoso FN-Januar Triwahyudi)