MALANG POST – Polres Malang berhasil mengamankan 2 pria berinisial RD (37) dan KS (37) yang diduga terlibat dalam pencurian komponen alat berat dan besi tua di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Kedua pelaku ini ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian barang-barang milik Pabrik Gula (PG) Kebonagung.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengkonfirmasi bahwa kedua tersangka adalah bagian dari sindikat pencurian terorganisir. RD merupakan warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, sementara KS beralamatkan Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
“Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari petugas sekuriti PG Kebonagung pada Jumat (23/8/2024),” kata AKP Dadang di Polres Malang, Senin (26/8).
Kasihumas menjelaskan, peristiwa ini terungkap ketika sekuriti PG Kebonagung melakukan pemantauan menjelang waktu Salat Jumat, (23/8/2024). Saat itu, petugas jaga mengetahui sebuah mobil pikap Mitsubishi Colt T yang terparkir secara mencurigakan di area pabrik.
Saat hendak diperiksa, mobil tersebut langsung melarikan diri, meninggalkan lokasi dengan terburu-buru. Melihat gelagat mencurigakan, petugas jaga segera melaporkan kejadian tersebut kepada meminta bantuan sekuriti lainnya untuk menghentikan mobil itu.
Kedua pelaku tak berkutik saat jalur keluar dihadang sekuriti lain. Ketika diperiksa, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti besi bekas, besi palp, besi plendes pipa, dan besi clamp yang diklaim milik PG Kebonagung. Barang-barang tersebut segera diamankan, dan pelaku kemudian dilaporkan kepada Polsek Pakisaji.
“Barang tersebut diakui milik PG Kebonagung, kerugian materil akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 10 juta rupiah,” jelas AKP Dadang.
Dalam pemeriksaan, RD dan KS mengaku terlibat melakukan pencurian di area PG Kebonagung. Mereka berbagi peran saat menjalankan aksinya, mulai dari eksekusi, pemantauan, hingga pengangkutan barang curian. Hasil curian rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
AKP Dadang menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menentukan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan mencari tahu apakah ada aksi pencurian serupa di lokasi lainnya. Untuk sementara, kedua tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Mapolsek Pakisaji guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tutup AKP Dadang. (Santoso FN-Januar Triwahyudi)