MALANG POST – Jajaran Satresnarkoba Polres Batu mengamankan terduga tersangka pembuat dan penjual minuman keras (miras) fermentasi di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Terduga tersangka itu berinisial PA, yang merupakan seorang petinggi partai di kota ini.
Penangkapan dan penggerebekan telah dilakukan jajaran Satresnatkoba Polres Batu pada 2 Agustus 2024. Penggerebekan dilakukan setelah proses penyelidikan mendalam.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menyatakan, minuman fermentasi itu memiliki kadar alkohol sekitar 27 persen. Jumlah minuman yang diamankan juga cukup banyak.
“Proses ini berangkat dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Satresnatkoba Polres Batu. Kemudian dilakukan follow up. Lalu ditemukan sekitar 225 botol miras hasil fermentasi,” beber Kapolres Andi, Selasa, (20/8/2024).
Rinciannya terdiri dari 145 botol ukuran 4,5 liter, 50 botol ukuran 750 mililiter dan 60 galon ukuran 18 liter. Lalu setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut di kediaman tersangka, juga ditemukan sejumlah alat untuk proses pembuatan minuman beralkohol.
“Kami temukan alat di rumah semi toko milik tersangka. Diantaranya mesin destilasi untuk penyulingan, mesin pengeringan atau sterilisasi, galon plastik untuk media campur, gelas ukur penguji dan alkohol meter untuk mengukur kadar alkohol,” paparnya.
Pihaknya menduga, PA selama ini melakukan aktivasi produksi dan penjualan tanpa izin. Selain mengamankan 255 botol miras hasil fermentasi. Polisi memperkirakan jumlah tersebut bisa bertambah banyak. Mengingat aktivitas tersebut telah dimulai tersangka sejak tahun 2017 lalu.
“Mungkin awalnya hanya dikonsumsi sendiri.Karena proses pembuatan miras fermentasi ini cukup memakan waktu, tidak satu bulan dua bulan namun lebih dari itu,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya menduga tersangka akan terus melakukan aktivitas produksi. Sebab selain mengamankan ratusan botol miras dan alat. Pihaknya juga menemukan sejumlah bahan produksi. Bahan-bahan produksi itu diantaranya seperti sari buah, air tuangan yang siap dijadikan campuran, ragi dan gula.
“Bahan-bahan ini nantinya akan diolah jadi miras fermentasi. Kalau melihat bahan yang diamankan, jumlahnya cukup besar. Dari peralatan yang dimiliki, juga menunjukkan aktivitas ini tidak untuk dikonsumsi pribadi, tapi aktivitas mendukung perdagangan,” jelas dia.
Sementara itu, dalam proses penegakkan hukum tersebut, pihaknya melakukan penegakkan hukum tipiring. Tersangka dijerat menggunakan Pasal 300 KUHP, karena sengaja menjual atau menyuruh minum minuman-minuman yang memabukkan.
“Hukumnya sesuai Pasal 300 KUHP, dengan ancaman pidana kurang dari 1 tahun. Karena itu, terduga terasa PA tidak bisa ditahan,” imbuhnya.
Meski tidak ditahan, Kapolres Andi memastikan jika dia tidak melakukan aktivitas produksi maupun perdagangan. Sebab seluruh bahan dan alat produksi telah diamankan.
Kasatnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto menambahkan, sidang tipiring dilakukan pada Rabu, (21/8/2024). Sebelumnya pihaknya juga sudah meminta keterangan kepada tersangka.
“Jika mengulangi kegiatan yang sama, akan kami amankan kembali. Tapi yang pasti di rumah produksi tidak ada aktivitas lagi. Karena alat dan bahan baku sudah kami amankan semua,” tegasnya. (Ananto Wibowo)