MALANG POST – OJK bersama Perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
Upaya yang telah dilakukan OJK antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online. “OJK meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi itu sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK,” kata Kepala Kantor OJK Malang, Biger A Maghribi, Jumat (9/8/2024).
Kemudian, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, lanjut Biger, perbankan dapat membatasi, bahkan menghilangkan akses nasabah itu untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting).
OJK terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal serta satuan kerja Anti-Fraud.
Mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktik jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.
OJK beserta 35 Kantor OJK yang berlokasi di seluruh tanah air telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang berkerjsama dengan perbankan dan pihak terkait. OJK memandang bahwa edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat.
Ditanya apakah dari 6.000 rekening yang diblokir ada yang terindikasi di Malang, Biger menyatakan bisa saja. Tetapi Biger tidak mengetahui berapa jumlah pastinya.
“Satu atau dua atau lebih rekening yang diblokir itu dari Malang, mungkin saja ada. Namun, pastinya saya belum mengetahui,” ujar Biger.
Menurut Biger, rekening yang diblokir itu bukan saja milik bandar judi online, melainkan semuanya yang terindikasi terlibat dalam judi online,” pungkasnya. (Eka Nurcahyo)