MALANG POST – Kasus oknum guru di SMKN 12 Malang, yang melakukan perundungan terhadap siswa kelas XI jurusan Otomotif, berakhir dengan damai dan saling memanfaatkan.
Kejadian yang sempat viral di media sosial tersebut, tidak lagi berlanjut ke upaya hukum lainnya. Bahkan orang tua siswa berinisial X, bernama YS, juga mengakui kesalahan putranya.
Itu setelah dilakukan dua kali mediasi. Yakni Kamis Kamis (1/08/2024) dan Minggu (4/08/2024) kemarin. Sekaligus usai bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Senin (5/08/2024).
“Kami akui, putra kami melakukan kesalahan. Dia terlambat masuk kelas sekitar 30 menit, setelah salat dhuhur di sekolah. Kebetulan pas telat masuk itu, saat mata pelajaran PAI,” terang YS kepada awak media, di SMKN 12 Malang, Senin (5/08/2024).
Pihaknya juga membenarkan jika masalah tersebut sudah clear and clean. Mereka sudah dimediasi dan sudah saling memaafkan. YS juga meminta masalah ini tidak perlu diperpanjang. Apalagi sampai dilakukan upaya hukum lain.
Termasuk putranya juga sudah tahu, jika terlambat masuk kelas, ada hukuman berdiri di depan kelas.
“Tapi putra kami waktu dihukum itu, sedikit bercanda dengan temannya. Mungkin karena itu, jadinya dianggap tidak sopan.”
“Kalau putra kami terkandang terlambat, juga harap dimaklumi. Rumah kami agak jauh. Ada di Lawang, Kabupaten Malang,” katanya.
Terpisah, Waka SMKN 12 Malang Bidang Sarpras, Yusuf Hidayat, ikut mengamini jika persoalan yang sempat viral di media sosial, sudah diselesaikan dengan saling memaafkan.
Pihaknya juga berkomitmen, untuk tidak memberiang ruang bagi perundungan atau kekerasan pada anak. Apalagi yang dilakukan di lingkungan pendidikan. Sekolah pun, akan sangat responsif jika hal itu terjadi.
“Jadi kalau sempat terjadi perundungan, itu sudah di luar kuasa kami. Tapi karena itu dilakukan oleh oknum, kami pun sudah bersikap dan mengambil tindakan tegas,” ujar Yusuf.
Diakuinya, apa yang dilakukan oknum guru tersebut, sebenarnya bagian dari upaya pendisiplinan pada siswa. Tapi karena aksinya berlebihan dan viral di media sosial, akhirnya sampai terjadi situasi yang tidak diinginkan.
Namun karena oknum guru tersebut, merasa ada beban moral. Yusuf juga membenarkan jika oknum guru itu secara sukarela mengundurkan diri. Lantaran merasa telah mencoreng nama baik sekolah.
“Pengunduran dirinya, dilakukan sukarela tanpa paksaan atau pun ada intimidasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, usai memediasi kedua belah pihak, menegaskan jika mediasi yang dilakukannya, adalah tindak lanjut dari langkah yang sudah dilakukan pihak sekolah.
“Mereka sudah saling memaafkan dan tidak akan melakukan penuntutan kepada guru PAI tersebut. Apa yang terjadi saat itu, adalah suatu kekhilafan. Kami pun telah mengambil langkah pembinaan kepada guru tersebut,” kata Pj Wali Kota Batu ini.
Hal itu harus dilakukan pihaknya, karena kejadian tersebut dinilai melanggar institusi di bidang pendidikan. Melalui Cabdin dan SMKN 12 Malang ini, oknum guru PAI itu juga sudah diberikan sanksi. Bentuknya, tidak memberikan jam mengajar. Artinya yang bersangkutan belum bisa melakukan aktifitas mengajar di sekolah.
“Kejadian ini menjadi tamparan bagi kami. Ternyata masih ada yang belum memahami instruksi Menteri dan Gubernur, terkait dengan perundungan apapun bentuknya.”
“Pasti kejadian ini menjadi instrospeksi bagi saya, guru dan kepala sekolah. Kami sampaikan ulang, tidak boleh ada kejadian seperti ini lagi,” ungkapnya.
Apabila nantinya masih terjadi perundungan di lingkungan sekolah, Aries mengaku akan mengambil tindakan tegas. Untuk bisa memberikan efek jera. Kepada siapa pun pelakunya. Apalagi seorang guru, yang harusnya menjadi teladan atau contoh bagi siswanya.
“Atas nama Pemprov Jawa Timur, melalui Dinas Pendidikan, saya menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua siswa.”
“Kami akan terus memotivasi siswa, agar semangat belajar terus dikuatkan. Serta meningkatkan potensinya. Masa depannya masih panjang. Kedisiplinan diri bisa menghantarkan kesuksesan seseorang,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)