
MALANG POST – Tersangka curanmor asal Blandit Wonorejo Singosari yang apes kecelakaan, ngotot mengaku hanya sekali beraksi di Tumpang. Jumat (2/8/2024) siang, dua tersangka tampak masih menghuni rumah tahanan Polsek Tumpang.
Di hadapan Kapolsek Tumpang, AKP Achmad Zainuddin SH MM dan Kanit Reskrim Polsek Tumpang, Ipda Iwan Chandra, kedua tersangka curanmor ngeyel menyebut baru mencoba mencari sasaran motor wilayah Tumpang. Meski ngotot mengaku baru sekali, kedua tersangka mengakui membawa kunci T.
Hasil penyidikan intensif anggota Reskrim Polsek Tumpang, tersangka Saiful Hamzah (25) sehari-harinya bekerja sebagai tukang bakso keliling. Sedangkan tersangka Rudi S (25) seorang penjual telor ayam. Keduanya mengaku warga Blandit Wonorejo Singosari.
“Niatnya jual lagi Pak. Mau jual lewat posting, ” aku tersangka Rudi selaku eksekutor. “Ini motor teman Pak, kalau kunci T bekas punya teman, ” aku tersangka Hamzah, yang berperan sebagai joki. Kedua tersangka ini baru pertama kali berurusan dengan hukum.
Kamis (25/7) sore, kedua pelaku naik sepeda motor Satria FU menuju Tumpang melewati Pakis. Isya, pelaku melewati Jalan Kampung Baru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Di situlah pelaku, mengincar sepeda motor Beat N 2687 HHO. Situasinya dikira sepi.
Apes menyatroni wilayah Tumpang. Baru berhasil menyalakan motor, aksinya kepergok korban. Teriakan jerit minta tolong menarik perhatian warga sekitar. Panik, keduanya apes tertabrak motor. Warga pun berdatangan.
Di waktu yang sama, anggota Opsnal Reskrim Polres Malang dan anggota Reskrim Polsek Tumpang tengah bersiaga memantau wilayah. Secepatnya petugas menuju lokasi kejadian, mengamankan tersangka dan barang bukti, termasuk kunci T perusak.
Beruntung tersangka segera diamankan, sebelum warga semakin banyak berkerumun. Kondisi luka di lengan kanan, tersangka Saiful lebih dulu dibawa ke rumah sakit terdekat guna mendapat perawatan medis.
Pasca penangkapan tersangka, sempat dilakukan pengembangan dan penyidikan itensif. Sejumlah Reskrim samping turut berkordinasi guna pengembangan. Namun, tersangka ngotot mengaku hanya sekali beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (Santoso FN)