MALANG POST – Jajaran Satpol PP Kota Batu bersama TNI, Polri, Kejaksaan dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu menggelar operasi gabungan. Operasi ini dilakukan maraton selama tiga hari, menyasar tiga kecamatan di wilayah Kota Batu.
Salah satu target operasi gabungan itu, menyasar banner, spanduk dan baliho ilegal alias tidak berizin. Juga menyasar banner, spanduk dan baliho yang sudah berizin namun diletakkan di tempat yang tidak semestinya.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais menyatakan, sudah ada ratusan banner yang pihaknya amankan. Kebanyakan dari banner-banner yang diamankan itu, merupakan banner tokoh yang akan maju ke dalam kontestasi Pilkada 2024.
“Penertiban ini mengacu pada peraturan dan perundangan yang ada. Sekaligus sesuai arahan pimpinan. Ini dilakukan untuk menjaga Kota Batu tetap indah dan bersih,” tegas Abdul Rais, Kamis, (31/7/2024).
Dia membeberkan, dalam operasi tersebut, semua banner yang tidak berizin langsung diturunkan. Begitu juga untuk banner yang berizin namun tidak diletakkan di tempat semestinya.
“Untuk banner yang berizin tapi tidak diletakkan di tempat semestinya juga kami ambil. Tapi masih kami amankan dan tidak dilakukan perusakan. Nantinya yang bersangkutan bisa mengambil di Kantor Satpol PP Kota Batu, apabila ingin dipasang kembali di tempat yang benar,” jelasnya.
Abdul Rais juga menegaskan, dalam operasi yang digelar itu, pihaknya berusaha untuk melakukan seadil-adilnya. Karena itu, apabila ada yang terlewat, pihaknya mohon masukan dari masyarakat.
“Kami lakukan seadil-adilnya. Bahkan banner yang dipasang oleh salah satu SKPD kami dan bergambar Pak Pj juga kami ambil. Intinya banner yang dipasang tidak sesuai ketentuan kami ambil semua,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia juga mengakui jelang Pilkada serentak 2024 banyak banner tokoh yang menyalahi aturan. Untuk mengurangi hal tersebut, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak terkait.
“Jika di prosentase, banner tokoh yang berizin sudah banyak. Tapi memasangnya masih di tempat yang tidak sesuai,” ujar dia.
Abdul Rais menambahkan, operasi yang digelarnya itu, juga dalam rangka menjaga ketertiban di Kota Batu. Sebab itu, apabila ada stakeholder yang perlu berkomunikasi dengan jajaran Satpol PP Kota Batu pihaknya sangat terbuka.
“Kami terbuka untuk siapapun. Kami juga mohon maaf kepada stakeholder dan tokoh yang sedang melakukan sosialisasi dan bannernya kami ambil. Ini kami lakukan bertujuan untuk menjaga keindahan dan ketertiban Kota Batu,” tuturnya.
Fungsional DPMPTSP, Bambang Supriyanto menambahkan, penertiban itu sesuai dengan Perwali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022. Ini dilakukan untuk menjaga Kota Batu agar tetap indah, apalagi Kota Batu adalah Kota Wisata.
“Dari Perwali itu aturannya sudah jelas. Jadi meskipun sudah berizin tapi dipasang di tempat yang salah, seperti di tempat di pohon dan tiang listrik maka tetap akan diturunkan,” tutupnya. (Ananto Wibowo)