MALANG POST – Jajaran Satlantas Polres Batu menemukan 3.916 pelanggaran selama Operasi Patuh Semeru 2024. Para pelanggar menerima sanksi antara tilang dan teguran. Operasi ini digelar pada 14-28 Juli 2024 kemarin.
Kasatlantas Polres Batu AKP Ponsen Dadang Martianto menyatakan, Operasi Patuh Semeru 2024 digelar selama dua pekan. Dari operasi tersebut tercatat ada 3.363 pengendara ditilang dan 553 pengendara ditegur karena melanggar peraturan lalu lintas.
“Pengendara yang terjaring operasi ini merata. Baik pengendara roda dua maupun pengendara roda empat,” papar Dadang, Selasa, (30/7/2024).
Dalam Operasi Patuh Semeru 2024 ditemukan sejumlah pelanggaran yang paling sering dilakukan. Untuk pengendara roda dua paling banyak tidak menggunakan helm SNI, knalpot brong serta berboncengan lebih dari satu.
Sedangkan pengendara roda empat banyak yang melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan sabuk keselamatan serta menggunakan smartphone saat berkendara.
“Jumlah pelanggar yang ditindak dengan tilang pada Operasi Patuh Semeru 2024 terbilang mengalami peningkatan. Jika dibandingkan dengan data tahun 2023. Tercatat pada tahun 2023 ada sebanyak 1.873 pengendara yang ditilang selama operasi,” bebernya.
Jumlah tersebut berbanding terbalik jika dibandingkan dengan data pelanggar yang ditegur pada tahun 2023 lalu. Tercatat pada tahun 2023 ada sebanyak 26.142 pengendara yang ditegur karena melanggar peraturan lalu lintas.
“Tingginya jumlah pelanggaran ini karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dijalan yang dapat membahayakan dirinya sendiri maupun keselamatan pengguna jalan lainya,” terangnya.
Melihat jumlah pelanggaran peraturan lalu lintas yang masih tinggi, Satlantas Polres Batu akan terus berupaya melakukan sosialisasi secara preemtif melalui berbagai media baik banner hingga media.
“Kami juga melakukan upaya preventif dengan melakukan edukasi kepada masyarakat, pelajar, komunitas dan melakukan patroli ditempat-tempat rawan laka, rawan pelanggaran serta melakukan represif atau penindakan penegakan hukum dengan sarana ETLE dan tilang manual,” tutupnya. (Ananto Wibowo)