
MALANG POST – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang – Prasetyani Arum Anggorowati, ketika menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk menjelaskan, peraturan daerah terkait sound horeg, sudah mulai disusun.
Tapi dalam waktu dekat, masih akan disampaikan dalam bentuk Surat Edaran Bupati. Mengingat bulan Agustus sudah semakin dekat.
“Pada pasal 11 tahun 2019, memang dijelaskan soal peraturan getaran suara. Tidak boleh lebih dari 60 desibel.”
“Tapi karena seiring berjalannya waktu, semakin marak sound horeg. Kami pun bersama Dinas Kesehatan dan kepolisian, juga sempat datang ke lapangan langsung, untuk cek getaran bersama pihak sound,” katanya di acara yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM.
Diketahui kalau ternyata getaran suara, yang sampai mendebarkan jantung ada di 120-140 desibel.
Tapi untuk ketetapan perubahan perda, masih akan ditetapkan oleh DPRD dan Pansus. Saat ini masih akan ditetapkan formulasi yang tepat seperti apa.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Muslimin menambahkan, saat ini penyusunan revisi Perda soal Ketertiban Umum pasal 11 tahun 2019, sudah mulai dilakukan.
Hal ini untuk menyesuaikan keadaan sekarang. Dengan adanya sound horeg yang meresahkan masyarakat
“Sebelumnya juga diadakan Forum Group Discussion (FGD), yang didalamnya hadir beberapa pihak. Termasuk juga ada Polresm, Asosiasi Sound System, Budayawan, Pakar Komunikasi dan lain lain. Tinggal ke depan akan dirumuskan dalam sebuah aturan,” katanya.
Muslimin menambahkan, dalam hasil diskusi juga sudah disepakati beberapa hal. Seperti soal setiap ada giat ada pihak pengamanan, waktu dibatasi sampai pukul 23.00. Termasuk sound harus dimatikan ketika lewat di rumah sakit atau rumah ibadah.
Dari sisi kepolisian, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Muhammad Bagus Kurniawan menjelaskan, sejak 6 September 2023, Polres Malang sudah tidak mengeluarkan izin terkait pelaksanaan sound horeg dengan desibel yang mengganggu. Baik yang mobile maupun statis.
Bahkan tahun lalu, pihaknya juga sudah mengumpulkan perangkat desa sampai Muspika, untuk sosialisasi soal ketertiban dan keamanan. Khususnya soal pengadaan sound horeg ini.
Kompol Bagus menambahkan, sejauh ini yang sering disosialisasikan seperti batasan desibel, tidak diperbolehkannya sexy dancer dan pembatasan waktu hanya sampai pukul 23.00.
“Tapi laporan yang masuk, masih dominasi giat yang melebihi batas waktu. Data yang masuk tahun 2024, lewat pengaduan call center Polres Malang menerima tujuh aduan dan melalui pengaduan whatsapp ada satu aduan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo menegaskan, peraturan daerah soal ketertiban umum, sebenarnya sudah ada dalam Perda nomor 11 tahun 2019. Bahkan di pasal 15 dijelaskan untuk batasan sound tidak boleh lebih dari 60 desibel.
Termasuk soal sexy dancer, katanya, larangannya sebenarnya sudah ada di dalam Pasal 29 B. Kalau kegiatan prostitusi atau mengarah pada prostitusi, dengan memfasilitasi, membujuk atau memaksa tidak diperbolehkan.
“Ke depan perlu komitmen bersama. Baik dari Pemerintah Kabupaten Malang, perangkat desa sampai masyarakat, untuk tetap menjaga ketertiban keamanan di tengah euforia menuju bulan Agustus 2024. (Wulan Indriyani – Ra Indrata)