MALANG POST – Ada plus minus digelarnya karnaval tingkat desa di Kota Batu. Salah satu sisi positif dari kegiatan tersebut, membuat perputaran ekonomi mengalir deras. Sedangkan di sisi lainnya, ada sejumlah masyarakat merasa terganggu dari kegiatan itu.
Disebabkan karena gelaran karnaval berlangsung hingga larut malam. Bahkan ada yang sampai tembus dini hari. Sejumlah masyarakat merasa terganggu jam istirahatnya. Karena beberapa peserta karnaval membawa sound besar atau biasa disebut sound horeg.
Karena keluhan tersebut, jajaran Kepolisian Polres Batu akan mengawasi ketat kegiatan warga yang menggunakan sound horeg. Terutama dalam kegiatan karnaval peringatan HUT RI, kegiatan bersih desa dan lainnya.
“Dalam rangka menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Batu. Untuk saat ini ijin terkait acara masyarakat yang menggunakan sound horeg baik itu karnaval, bersih desa atau sejenisnya akan kami tinjau ulang atau kalau perlu ditangguhkan,” kata Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Senin (29/7/2024)
Dia menambahkan, pihaknya mendukung kegiatan masyarakat untuk memperingati HUT RI, termasuk kegiatan upacara, karnaval dan sebagainya. Namun, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang melibatkan atau menggunakan sound system berukuran besar. Hingga dampaknya mengganggu kenyamanan masyarakat lain.
“Kami paham dengan kultur budaya masyarakat Kota Batu, kami mendukung acara karnaval dan lomba – lomba Agustusan ataupun acara bersih desa dan sejenisnya. Tapi tidak dengan menggunakan sound horeg, boleh menggunakan pengeras suara tapi yang sewajarnya saja,” jelasnya.
Menurutnya, penggunaan sound horeg selain mengganggu Kamtibmas. Juga dapat menyebabkan korban jiwa, kerusakan benda, hingga memicu pertikaian antar masyarakat. Selain itu, sound horeg juga dinilai bertentangan dengan budaya yang ada.
“Pada intinya kami tidak melarang kegiatan karnaval atau kegiatan sejenisnya. Sepanjang tidak bertentangan dengan budaya dan sebagainya,” imbuh Andi.
Dengan adanya permasalahan tersebut, Pemkot Batu mencoba mencari solusi. Agar kegiatan karnaval yang hanya berlangsung setahun sekali bisa tetap terlaksana. Namun tak sampai mengganggu masyarakat yang tengah beristirahat.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan karnaval. Berupa Surat Edaran (SE) Nomor 301/2446/422.205/2023. Tentang pelaksanaan karnaval di Kota Batu. Terdapat delapan poin penting dalam SE tersebut.
Pertama para peserta harus memperhatikan etika, budaya dan kesopanan. Kedua, tidak berlebihan dalam menggunakan sound sistem. Gunakan kendaraan pick-up atau sejenisnya. Bukan truck atau sejenisnya, Pin berikutnya, para peserta dilarang menyalakan petasan, membawa senjata tajam serta minuman keras atau narkoba.
Lalu di poin ke empat, membatasi jumlah peserta. Maksimal karnaval harus selesai pukul 21.00 WIB. Tujuannya agar tidak mengganggu aktivitas dan waktu istirahat masyarakat.
Poin ke lima, tidak melaksanakan karnaval pada hari Sabtu dan Minggu. Serta tidak menggunakan atau menutup jalan protokol provinsi atau kota. Bertujuan agar tidak mengganggu jalur logistik dan wisatawan yang tengah berlibur ke Kota Batu.
Terhadap poin dua sampai dengan poin ke lima, Polres Batu akan membuatkan surat pernyataan. Terkait kesanggupan baik panitia dan peserta. Apabila terbukti melanggar, akan dihentikan kegiatannya oleh instansi terkait. Dalam hal ini Kepolisian, Satpol PP Kota Batu, camat dan kepala desa/lurah.
Lebih lanjut, Kapolres Andi juga meminta seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Batu, untuk mengawasi kegiatan masyarakat. Hal itu untuk menjaga kondusifitas wilayah. Selain itu, juga untuk mengawasi arus lalu lintas saat ada kegiatan masyarakat.
“Kami sudah sampaikan pembatasan penggunaan sound system. Kalau sampai ada pelanggaran, atau korban jiwa maka penyelenggara akan kami panggil,” tutupnya. (Ananto Wibowo)