
BALON: Anggota DPRD terpilih, Ludi Tanarto, menjadi bakal calon yang diusung DPD PKS Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – DPD PKS Kota Batu memutuskan melakukan penjaringan internal bakal calon yang akan diusung dalam Pilwali Kota Batu 2024. Dari hasil penjaringan sejauh ini, suara dukungan dari internal terbanyak mengarah pada anggota DPRD terpilih Ludi Tanarto.
Ketua DPD PKS Kota Batu, Adi Sayoga menyatakan, mayoritas internal partai memilih Ludi Tanarto. Mekanismenya di struktur memilih suara mayoritas, kemudian dilanjutkan ke DPW dan DPP.
“Jadi calon yang memiliki kesiapan secara popularitas dan kapabilitas punya kans untuk maju,” kata Adi Sayoga, Jumat, (25/7/2024).
Dia menambahkan, nama Ludi Tanarto juga sudah diusulkan kepada DPW dan DPP PKS. Namun, sampai saat ini belum ada rekomendasi yang turun, apakah sosok Ludi Tanarto lolos untuk mewakili PKS maju dalam kontestasi Pilkada di Kota Batu nantinya.
“Kami sudah sampaikan ke DPW dan DPP. Pada prinsipnya tidak boleh memutuskan jadi mengusulkan termasuk koalisi, yang memutuskan DPP. Ini masih dinamis, karena yang diminta usulan itu dari struktur wilayah atau pusat harus lebih dari satu,” terangnya.
Sejauh ini, DPD PKS Kota Batu menjalin komunikasi dengan partai-partai lain membahas wacana koalisi maju Pilwali Kota Batu. Tentu, dalam komunikasi tersebut nama Ludi Tanarto juga turut disampaikan sebagai calon wali kota atau wakil wali kota.
“Kalau itu (apakah Ludi Tanarto akan maju sebagai calon wali kota atau calon wakil wali kota) nanti tergantung dengan calon apakah B1 atu B2. Tapi saya kira masih dinamis, belum tentu partai lain menggandeng PKS tapi bisa iya, bisa tidak,” jelas dia.
Sementara itu, Ludi Tanarto belum bisa berkomentar banyak terkait kabar pencalonannya. Meskipun demikian, dia mengapresiasi kabar tersebut yang berarti ada aspirasi yang dititipkan masyarakat.
“Masih jauh karena pemiranya juga belum, dari partai juga belum. Tetapi di luar sana muncul nama saya. Saya berterima kasih karena berarti ada aspirasi yang dititipkan ke saya. Tetapi bahwa prosesnya harus melewati internal partai,” jelasnya.
Nantinya, kader-kader PKS akan dikumpulkan baik pengurus maupun anggota. Mereka memiliki hak suara untuk mengusulkan kader yang akan dicalonkan dalam jabatan publik Pilkada.
Setiap anggota memiliki hak suara untuk mengusulkan dua nama. Satu kader dan satu non kader. Setelah itu akan muncul nama teratas dari usulan kader tersebut.
“Nanti setelah itu dimusyawarahkan di DPD. Kemudian, tiga atau lima nama akan dikirim ke DPW dari hasil itu akan di musyawarahkan lagi,” tutupnya. (Ananto Wibowo)