MALANG POST – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malang mengintensifkan imbauan kepada pengguna kendaraan di jalan raya. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pemasangan spanduk imbauan di berbagai titik strategis di Kabupaten Malang.
Spanduk-spanduk tersebut berisi informasi penting mengenai larangan kendaraan pengangkut yang melebihi kapasitas dan dimensi kendaraan. Selain itu, imbauan juga ditujukan kepada pengendara roda empat atau lebih agar selalu mengenakan sabuk pengaman saat mengemudikan kendaraan.
Kasat Lantas Polres Malang, AKP Adis Dani Garta, menjelaskan bahwa selama Operasi Patuh Semeru, pihaknya akan mengintensifkan imbauan terkait sejumlah pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor.
“Kami berharap dengan adanya spanduk imbauan ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ujar AKP Adis Dani Garta di Polres Malang, akhir pekan kemarin.
Ia menambahkan, tindakan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keselamatan berkendara di wilayah Kabupaten Malang.
“Keselamatan berkendara adalah prioritas utama kami. Dengan memasang spanduk-spanduk ini di lokasi-lokasi rawan pelanggaran, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas,” tambahnya.
Pemasangan spanduk imbauan dilakukan di berbagai lokasi yang dianggap rawan pelanggaran lalu lintas, seperti di persimpangan jalan utama, dekat sekolah, dan kawasan pemukiman. Diharapkan, dengan penempatan strategis tersebut, pesan-pesan keselamatan lalu lintas dapat lebih mudah terlihat dan diingat oleh para pengguna jalan.
Operasi Patuh Semeru 2024 ini merupakan bagian dari program tahunan kepolisian yang bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. Selain pemasangan spanduk, berbagai kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum juga dilakukan untuk memastikan keselamatan semua pengguna jalan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Malang dapat ditekan secara signifikan, serta tercipta budaya berkendara yang lebih aman dan tertib di masyarakat. (humas)