
MALANG POST – Satuan Reskrim Polres Malang dan Polsek Pakis, meringkus seorang pembunuh sadis kasus Saptorenggo Pakis. Sakit hati jadi motif pelaku karena tidak diberi pinjaman Rp 1 juta. Tersangka membawa palu dari Surabaya saat bertamu ke rumah korban.
Senin (22/7/2024) siang, rilis pers menunjukan tersangka dan barang bukti. Kronologis dijelaskan awal Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih. Imam didampingi Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, Kapolsek Pakis, AKP Sunarko dan Humas Polres Malang, Ipda Dicka Emantara.
Tersangka bernama Evi Wijayanti (52) ber-KTP Krembangan Besar No. 22A RT03/RW11 Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan Kota Surabaya. Sebagai pengamen, tersangka berdomisili di Tambakasri Gang Kemuning No12 RT08/RW06 Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan Kota Surabaya.
“Suami mendapati ada luka parah di bagian belakang kepala korban. Kami segera selidiki, dengan metode Crime Scientific Investigation, termasuk dari CCTV, jalur arah korban. Tersangka adalah teman sendiri yang baru kenal 6 bulan, ” urai Imam Mustolih.
Dari rekaman CCTV, Selasa (16/7/2024) siang terlihat tersangka naik ojek memasuki kampung Bugis Krajan RT03/RW01 Desa Saptorenggo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Ia juga terlihat naik Vario curian dari rumah Sunik (48). Sang suami baru tahu Sunik meninggal pada sekitar pukul 16.30 WIB.
Tersangka EW disergap petugas, Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 16.00 di seputaran Terminal Bratang Surabaya saat mengamen. Usai diamankan, petugas menggeledah rumah tersangka di Tambaksari Gang kemuning, Morokrembangan, Kota Surabaya.
Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Pasalnya, selain tim Reskrim menyita barang bukti alat aksi dan harta milik korban, petugas juga merekam detik-detik tersangka naik motor rampokan keluar dari gang rumah korban.
Di rumah tersangka, petugas menyita barang bukti diantaranya HP Samsung J2 Prime, HP Realme Narzo 30A, kemeja garis-garis merah, celana panjang krem, kerudung cokelat muda, sepatu abu-abu putih Ardiles dan tas ransel krem.
Selain itu, ada bukti sepeda Motor milik korban Honda Vario warna Putih tanpa plat nomor
beserta kunci Kontaknya, plat nomor sepeda N-4459-HB dan helm hitam, termasuk sebuah palu besi besar yang lebih dulu disita karena tertinggal dalam kamar korban.
“Tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban karena merasa sakit hati tidak diberikan pinjaman uang Rp 1 juta. Tersangka juga memang sengaja membawa Palu dari rumahnya, ” terang Imam.
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena banyak hutang dan setiap hari ditagih hutang. Korban dan pelaku kenal sekitar 6 bulan yang lalu kemudian bertukar nomor HP yang selanjutnya komunikasi lewat WA,” urai Imam.
Terkait perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dan pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan. Hukuman terberatnya hukuman mati. (Santoso FN)