MALANG POST – Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, saat menjadi nara sumber talkshow di program Idjen Talk menyampaikan, berdasarkan Perda 11/2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, bakal terus dimaksimalkan. Khususnya untuk mengatur penyelenggaraan sound horeg.
Dalam Perda tersebut, dijelaskan mengenai batasan volume maksimal dalam giat sound horeg. Yaitu sebesar 60 desibel, dengan durasi maksimal kegiatan sampai jam 23.00 WIB.
Selain itu, jika ada penyelenggara yang melanggar, akan dilakukan pemberhentian secara paksa. Ditambah penyitaan terhadap sound system, serta dilakukannya pendekatan dengan sosialisasi kepada pelaku sound system.
“Satpol PP Kabupaten Malang, bakal mengakomodir agar pelaku sound system, bisa bergabung dalam satu komunitas. Agar imbauan mengenai Perda penyelenggaraan kegiatan sound horeg, bisa tersampaikan secara merata,” katanya.
Terlebih-lebih, pihaknya sering mendapat aduan dari masyarakat, yang merasa terganggu dengan aktivitas sound horeg. Yang menyebabkan rumah rusak, hingga gangguan kesehatan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kab Malang, Muslimin, menegaskan, pihaknya juga berencana mengumpulkan komunitas pelaku sound system. Dengan menghadirkan dokter THT, Satpol PP dan stakeholder lain, untuk melakukan sosialisasi kepada pelaku sound system.
“Tapi Satpol PP juga harus memiliki alat ukur, untuk melakukan pengawasan terkait kekuatan desibel suatu sound system. Agar penanganan bisa lebih efektif,” katanya.
Sementara Kaprodi Sosiologi FISIP UMM, Luluk Dwi Kumalasari, juga mengingatkan, agar penyelenggara sound horeg bisa menyesuaikan acara dengan kondisi lingkungan sekitar. Untuk mengantisipasi dampak buruk.
Terutama sekali, jika gelaran sound horeg itu melewati rumah ibadah, rumah sakit, klinik dan sekolah. Ada baiknya maka soundnya harus dimatikan. (Yolanda Oktaviani-Ra Indrata)