MALANG POST – Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M., mengapresiasi terobosan yang digulirkan Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP). Atas percepatan proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sudah ada 6.000 surat permohonan perizinan dari warga, terselesaikan hanya dalam waktu sekitar satu bulan setengah. Sisanya yang seribuan berkas, akan dituntaskan dalam waktu dua minggu ke depan. Ini sekaligus menepis isu adanya darurat PBG,” kata Pj Wahyu Hidayat, saat meninjau percepatan PBG milik RSI Aisiyah Malang, Rabu (10/7/2024).
Terobosan percepatan ini, tambahnya, patut diapresiasi dan didukung penuh. Mengingat arahan kepada DPUPRPKP, senantiasa berkomitmen untuk mempercepat proses pengajuan PBG. Meski persyaratan dan kelangkapan berkas, harus tetap dipenuhi dan dipatuhi serta dilalui secara prosedural.
Perizinan PBG milik RS Aisiyah yang pagi ini ditinjau, sebut Wahyu, bagian dari pelayanan jemput bola yang digulirkan DPUPRPKP melalui Bidang Cipta Karya.
Tim terkait turun mendampingi ke lokasi peninjauan di RSI Aisiyah. Pelayanan percepatan ini, digulirkan agar pemilik usaha bisa mengembangkan dalam usahanya.
“Disisi lain, kita berupaya untuk bisa menyamakan persepsi atas persyaratan dan data konstruksi. Kita punya data dasar dan ketentuannya. Keinginan dari pemohon dalam proses pengajuan PBG, tentunya dibatasi dengan aturan. Selain itu, kondisi masyarakat di sekitar pemohon, juga harus diperhitungkan,” imbuhnya.
DIALOG: Pj Wali Kota Malang, saat memberikan arahan dan motivasi kepada petugas di RSI. Sewaktu melakukan peninjauan percepatan perizinan PBG, Rabu (10/07/2024). (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharijanto menyampaikan hal senada. Sesuai aturan yang berlaku, pengajuan perizinan PBG, pasti akan disesuaikan antara gambar siteplan, dengan kondisi eksisting di lokasi.
“Percepatan penyelesaian pengurusan PBG, menjadi atensi serius dan dimonitor oleh Bapak Pj Wali Kota Malang. Kita berupaya mengkoordinasikan dengan organisasi disiplin ilmu seperti arsitektur atau lainnya.”
“Kami masih punya PR perizinan PBG yang harus dituntaskan sekitar 1770 permohonan. Kita tuntaskan maksimal tiga minggu ke depan,” terang Dandung.
Untuk hal-hal yang dinilai tidak terlalu prinsip, tegasnya, DPUPRPKP akan mencarikan solusi. Mengingat regulasinya berlaku secara nasional. Sementara, kondisi di daerah secara karakteristiknya berbeda.
Berkas-berkas yang menjadi tanggungjawabnya untuk diselesaikan, tegas Dandung, bukan menjadi angka penurunan pengajuan. Justru sebaliknya, pengajuan baru dari warga kian bertambah. Karena warga berpikiran pelayanan pengajuan PBG sudah lebih cepat prosesnya.
“Berkaitan dengan evaluasi dan verifikasi, sehubungan dengan data atau gambar konstruksi maupun ketentuan lainnya. Kita lakukan secara offline di lapangan. Selanjutnya dilakukan sidang lapangan. Sebisa mungkin (sidang lapangan) sekali saja,” sambung dia.
Menyoal pengawasan PBG di lapangan, pihaknya tetap memiliki kewajiban mengawasi perizinan PBG. Juga berkoordinasi dengan Satpol PP, yang berwenang untuk penegakan Perda. Karena masukan dari Satpol PP, yang berkaitan dengan belum adanya PBG, selalu masuk ke DPUPRPKP.
“Terkait PBG dan SLF di RSI, yang ditinjau pagi ini. Sepanjang RSI belum melakukan perubahan basement-nya yang dipakai untuk parkir, kami tidak akan mengeluarkan sertifikat laik fungsinya (SLF). Karenakan ada hal lain yang belum sesuai aturan regulasi,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)