MALANG POST – Menyongsong Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 Kapan Saya Dipindahkan…!! (Alm Edy Rumpoko Mantan Wali Kota Batu) Hormatilah Simbol Keluhuran dan Arwah Para Pejuang Pendiri Bangsa dan Negara. Kalimat tersebut terpampang pada sebuah banner yang dibentangkan di pagar Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu.
Banner tersebut dipasang oleh kelompok masyarakat yang tergabung mengatasnamakan Forum Warga Kota Batu. Mereka mendesak agar mendiang Wali Kota Batu periode 2017-2022, Eddy Rumpoko (ER) dipindahkan dari TMP Suropati. Lantaran terkesan dipaksakan hingga menerabas aturan dan ketentuan.
Desakan kelompok masyarakat tersebut mengacu pada Surat Mabes TNI, Kogartap III/Surabaya bernomor b/417/V/2024 tanggal 22 Mei 2024. Meminta kepada Pj Walikota Batu untuk segera memindahkan jenazah Eddy Rumpoko. Pihak keluarga sepakat untuk memindahkan setelah 100 hari wafat atau paling lambat setelah Idulfitri. Namun hingga kini tak segera dipindahkan sekalipun melebihi batas waktu.
Salah satu masyarakat Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo Kota Batu, Tri Sunu menyatakan, desakan yang dibuat kelompok tertentu itu cenderung menghujat bahkan menciptakan faksi-faksi kebencian. Karena itu, dirinya bersama rekannya Asaf melakukan gerakan ‘Aksi Moral Berpikir Akal Sehat dan Kemanusiaan’ di depan TMP Suropati, Kota Batu. Menurutnya aksi tersebut bukan aksi tandingan maupun pula mewakili keluarga.
“Ini bukan aksi tandingan tapi aksi moral. Kami cuma berdua saja. Melainkan sebagai warga masyarakat yang melihat hal ini sudah clear. Kok keterlaluan jika karena kelalaian prosedur saja dipermasalahkan. Padahal beliau sangat berjasa membangun Kota Batu. Beliau juga tidak muncul wasiat untuk dimakamkan di sini,” tutur Tri Sunu, Selasa, (9/7/2024).
Dia menyebutkan, bahwa pemakaman mendiang ER atas usulan DPC Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Batu. Bukan permintaan pihak keluarga ataupun wasiat dari mendiang ER. Namun di kemudian hari muncul kajian yang menyatakan bahwa mendiang tak memenuhi ketentuan hingga dinyatakan tak memiliki hak untuk dimakamnkan di TMP.
BERPENDAPAT: Warga Kota Batu, Tri Sunu dan Asaf saat menyampaikan pendapatnya. (Foto: Ananto Wibowo)
Menurutnya kelalaian prosedur tersebut tak seharusnya dijadikan polemik. Terlebih lagi muncul kelompok tertentu yang terkesan menciptakan kebencian. Serta seolah-olah memandang sosok mendiang ER tak layak dimakamkan di TMP.
“Peran beliau cukup penting membangun Kota Batu. Sekurus-kurusnya ikan pasti ada dagingnya, segemuk-gemuknya ikan pasti ada tulangnya. Maka ambil baiknya, buang keburukannya,” ujar dia.
Tri Sunu berpendapat, pemakaman mendiang ER di TMP Suropati seharusnya tak perlu diributkan lantaran disebabkan kesalahan prosedur. Apalagi pihak keluarga sudah melakukan pertemuan dengan otoritas berwenang.
Hasilnya, pihak keluarga bersedia memindahkan jenazah ER ke pemakaman umum di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu sebelum tanggal 17 Agustus 2024.
Oleh sebab itu, pemindahan jenazah bukan karena ada tekanan dari kelompok tertentu. Dia juga meminta para pihak agar tak tergesa-gesa mendesak pemindahan. Lantaran butuh proses yang memakan waktu serta lahan pemakaman.
“Sebetulnya persoalan ini sudah beres. Mendiang tetap dipindahkan, cuma kan butuh proses. Maka hal itu perlu disadari,” jelasnya.
Lebih lanjut, merek juga meminta Satpol PP Kota Batu untuk segera menurunkan kedua banner, yang berisi desakan dari pihak tertentu untuk segera memindahkan makam mantan Wali Kota Batu, Edy Rumpoko (ER) dari TMP tersebut.
“Kami telah mengajukan keberatan kepada Satpol PP Kota Batu terkait pemasangan spanduk di TMP. Sebab cara itu dapat mengurangi nilai estetika dan keindahan Kota Wisata Batu. Laporan kami juga langsung direspon Satpol Pol PP, yang akan menindaklanjuti dan dalam waktu dekat melihat secara langsung kondisi banner yang dimaksud,” katanya.
Trisuni mengajak agar warga Kota Batu bisa lebih bijak dan mengerti sekaligus menghargai jasa yang pernah diberikan ER terhadap pembangunan Kota Batu, selama menjabat sebagai Wali Kota Batu selama 10 tahun.
“Namun janganlah karena adanya kesalahan maka kita saling menghujat. Saya ingin Kota Batu damai dan tenang tidak perlu ribut terhadap persoalan yang sudah jelas solusi dan jalan keluarnya,” jelas Trisunu.
Sebelumnya sepekan lalu (1/7/2024), Forum Warga Batu menggelar aksi damai di TMP Suropati Kota Batu. Mereka memasang banner berisi tuntutan agar Pemkot Batu segera memindahkan makam jenazah Eddy Rumpoko (ER) dari TMP tersebut.
“Kami Forum Warga Batu menyampaikan surat somasi berkaitan dengan pemindahan jenazah Bapak Eddy Rumpoko (alm) dari TMP Suropati Kota Batu,” ujar Kayat Hariyanto, juru bicara Forum Warga Batu.
Kayat juga menjelaskan, bahwa polemik pemakaman Alm Eddy Rumpoko di TMP Suropati bak gunung es. Karena tak ingin polemik ini terus terjadi, Forum Warga Batu segera melayangkan surat somasi berkaitan dengan pemindahan jenazah Bapak Eddy Rumpoko dari TMP Suropati Kota Batu.
Sorat somasi dari FWB ini akan dilayangkan dengan beberapa alasan. Di antaranya, menjelang Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2024, TMP Suropati akan digunakan upacara. Selain itu juga ada berbagai kegiatan menjelang hingga berlangsungnya Upacara Kemerdekaan RI di Kota Batu.
“Untuk itu kami Forum Warga Batu tidak menghendaki terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan karena keberadaan makam Bapak Eddy Rumpoko,” tutupnya.