MALANG POST – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren, akan fokus pada pengakuan lulusan pesantren. Agar nantinya siapapun yang purna belajar, akan memiliki hak dan kesempatan yang sama.
Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ahmad Farih Sulaiman, ketika menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Selasa (9/7/2024).
Kata politisi PKB ini, dalam Perda Pesantren, yang menjadi salah satu Perda Inisiatif DPRD Kota Malang ini, juga akan diatur soal fasilitasi dan standarisasi.
“Khususnya untuk pondok pesantren yang memiliki madrasah, akan lebih diperhatikan kembali. Terutama yang menyangkut soal kurikulum,” katanya.
Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Malang, Prof Dr H Nur Ali menambahkan, pihaknya sangat setuju ketika DPRD dan Pemkot Malang, membuat peraturan daerah soal pesantren.
Hal ini menandakan kalau pemerintah daerah peka terhadap kebutuhan masyarakat. Sebagai kepanjangan dari Undang Undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
“Dengan adanya perda, akan ada alat untuk kontrol dan evaluasi. Apalagi Kota Malang sebagai Kota Pendidikan, memiliki beberapa pondok pesantren sekaligus didalamnya ada madrasahnya,” ujar Prof Nur Ali.
“Bahkan sudah banyak orang tua yang percaya Kota Malang, dengan menyekolahkan anaknya dalam pesantren di Kota Malang. Maka dengan Perda Pesantren ini, akan semakin tertata pergerakan pesantren,” tegasnya.
Sementara itu, mantan anggota HTI, Zamroni Fauzan menjelaskan, lembaga besar Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, perlu memantau ormas-ormas sampai di kalangan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Karena radikalisme bisa masuk lewat sini.
“Karenanya, dengan adanya Peraturan Daerah Pesantren, bisa lebih kontrol lingkungan pesantren. Sehingga ini juga bisa dikatakan sebagai mitigasi persebaran radikalisme,” tegasnya.
Zamroni menambahkan, untuk saat ini banyak aksi aksi radikalisme yang berkedok kegiatan mahasiswa juga. (Wulan Indriyani – Ra Indrata)