MALANG POST – Sekilas ada yang menarik di Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh Malang. Yang berada di Jalan Joyo Agung No.2, Tlogomas, Kec. Lowokwaru, Kota Malang.
Pondok pesantren yang mengutamakan keunggulan profesionalisme, dengan moto: “membangun generasi yang berakhlaq alkarimah dan berjiwa mandiri” tersebut, ternyata juga memiliki tempat rehabilitasi sosial, bagi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (narkoba) lainnya.
Bersinergi melalui IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor), melalui naungan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, Ponpes Bahrul Maghfiroh, setidaknya ikut peduli akan generasi penerus bangsa Indonesia.
Konselor Adiksi Bahrul Maghfiroh, Muhammad Ubay Cik Di Tiro menjabarkan, tempat rehab ini didirikan oleh almarhum KH Gus Lukman Al-Karim. Diresmikan oleh Menteri Sosil Khofifah Indar Parawangsa, pada 26 Juli 2015 lalu.
Tujuannya untuk menangani atau mengobati para pencandu NAPZA, agar bisa berhenti menggunakan barang haram tersebut.
PETUGAS: Muhammad Ubay Cik Di Tiro, saat berada di Rumah Rehabilitasi Sosial Bahrul Maghfiroh, Kota Malang. (Foto: M. Abd. Rahman Rozzi/Malang Post)
“Metodenya adalah melalui terapi-terapi medis dan pendekatan keagamaan kepada pasien. Agar kedepannya pasien menjadi orang yang taat beragama, saat kembali ke lingkungan masyarakat,” bebernya
Di Ponpes Bahrul Maghfiroh, juga memiliki tempat khusus pasien rehabilitasi narkoba. Yang berdiri di atas lahan seluas 1.000 meter persegi. Dilengkapi fasilitas tempat ibadah dan olahraga. Daya tampungnya 30 – 50 pasien.
Pasien pecandu narkoba itu, tambah Ubay, akan disembuhkan melalui program religi. Seperti salat malam, berdzikir juga program konseling.
Selain itu, pasien yang tinggal di rumah rehabilitasi, juga dilatih wirausaha. Bagi yang sudah sembuh, akan ditawarkan untuk melanjutkan wirausaha atau melanjutkan sekolah.
Menurut Ubay, salah satu rangkaian program penyembuhan pecandu narkoba, dengan metode herbal detoks dengan air kelapa hijau dan doa.
Fungsi air kelapa hijau, untuk memecah racun dalam tubuh. “Metode pengobatan bagi pecandu narkoba ini, tidak dengan obat pengganti. Karena dikhawatirkan menimbulkan efek ketergantungan, justru tidak sembuh total,” ujar dia.
Target penyembuhan dalam rumah rehabilitasi itu, lanjut Ubay, dalam waktu enam bulan. Tetapi untuk hasil konseling dan daily report, dari masing-masing pendamping pasien, dilakukan evaluasi setiap bulan. Jika dinyatakan sembuh, pasien boleh pulang.
“Tentunya kami berharap pasien ketergantungan narkoba ini, bisa normal kembali dan beraktivitas. Kita bina wirausaha jika mau ke tempat usaha. Kalau mau melanjutkan sekolah, semua itu kita arahkan,” tandasnya.
Di Ponpes Bahrul Maghfiroh yang saat ini diasuh oleh Prof. Dr. Ir. KH. Muhammad Bisri, MS, IPU., tersebut, juga memiliki sekolah formal. Mulai dari tingkat TK hingga SMA. (M. Abd. Rahman Rozzi)