MALANG POST – Untuk pertama kalinya dalam sejarah. Paling tidak sepanjang masa bakti DPRD Kota Malang, periode 2019-2024, berhasil mengesahkan Perda Inisiatif DPRD. Bahkan bakal ada dua Perda Inisiatif yang akan dilahirkan.
Kamis (4/7/2024) dalam Sidang Paripurna, Perda Inisiatif yang pertama, Perda Pesantren yang disahkan. Setelah sebelumnya melalui proses panjang sejak 2022 lalu.
Satu lagi Perda tentang Pemajuan Kebudayaan, yang juga menjadi Perda Inisiatif DPRD, ditargetkan sebelum 20 Agustus 2024, juga bakal disahkan.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menjelaskan, Perda Inisiatif itu muncul setelah mendapat banyak aspirasi sampai keluhan dari banyak kalangan. Mulai dari santri sampai pemangku pesantren di Kota Malang.
“Kami juga ingin memfasilitasi lembaga pendidikan formal maupun non formal. Mereka membutuhkan pemerintah bisa hadir, untuk mendukung pengembangan sekaligus memajukan Ponpes di Kota Malang,” jelas Made kepada Malang Post, usai paripurna di DPRD.
Dalam Perda tersebut, imbuh Made, bakal menjadi payung hukum, agar Pemkot Malang dalam memberikan bantuan kepada Ponpes, tidak mengalami kesulitan.
Karena dengan Perda Pesantren itu, pemerintah bisa cawe-cawe dalam menggulirkan anggaran. Atau memberikan pembinaan maupun pengawasan dari paham intoleransi dan radikalisme. Yang terkontaminasi atau terjangkit di dalam Ponpes.
“Setelah Perda Pesantren ini disahkan, kewenangan yang berkaitan dengan anggaran, melekat di Bagian Kesra Setda Kota Malang.”
“Harapan kami, pesantren yang ada di Kota Malang bisa dilakukan pendataan. Selanjutnya dijadikan database, sebagai dasar untuk pembinaan maupun bantuan anggaran dari APBD. Mengingat Ponpes adalah bagian dari penempaan jasmani ataupun rohani,” tegasnya.
Terlebih-lebih, lanjut Made, perkembangan dan kemajuan pesantren, sangat diharapkan oleh semua orang tua. SSebagai lembaga pendidikan formal maupun non formal, yang membentuk mental dan moral anak bangsa lebih berkualitas.
“Santri yang mengenyam pendidikan secara formal di SD atau SMP, Dinas Pendidikan bisa menyokong dengan pemberian beasiswa pendidikan. Santri sekolah non formal yang berprestasi, Pemkot juga bisa memberikan support ke mereka,” cetusnya.
Penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan, dengan disahkannya Perda Pesantren, menjadi satu hal yang sangat positif untuk perkembangan dan kemajuan Ponpes di Kota Malang.
“Kami menilai, kehadiran Perda Pesantren ini bukan sekadar melengkapi kebutuhan secara kelembagaan. Tapi bisa menjadi kekuatan santri sekaligus pemangku ponpes, untuk melahirkan sumber daya manusia yang berintegrasi dan berkualitas,” tambah Wahyu.
Mantan Kepala Dinas Cipta Karya di Pemkab Malang ini menambahkan, untuk mengimplementasikan Perda Pesantren tersebut, pihaknya akan menguati dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal). Sebagai implikasi secara teknis pelaksanaan penyelenggaraan pesantren di Kota Malang.
“Kita tahu dalam penyelenggaraan, pelaksanaan, perkembangan sekaligus kemajuan pesantren. Sangat butuh dukungan sarana dan prasarana untuk keberlangsungannya. Kita pun akhirnya sudah bisa menganggarkannya, karena secara regulasi telah diatur di Perda tersebut,” imbuhnya.
Pemkot melalui OPD terkait, kata Wahyu, siap memfasilitasi, membina serta memberikan pelatihan. Utamanya kepada Ponpes yang ingin mengembangkan ponpesnya menjadi pesantren berbasis UMKM.
“Kita siap support dan mempromosikan produk-produknya diberbagai acara,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)