MALANG POST – Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, ketika menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk menyampaikan, pada 2023 realisasi PAD di Kota Malang mencapai Rp610 miliar.
Angka itu jauh dari target sebelumnya, yang mencapai triliunan rupiah. Sedangkan untuk tahun ini, target pencapaian PAD bisa mencapai Rp806 miliar.
“Terkait realisasi PAD yang jauh dari target, hal itu terjadi karena banyak retribusi yang hilang. Diantaranya dari uji KIR dan kos-kosan. Kalau dulu kos-kosan yang mempunyai kamar lebih dari 10 dikenai pajak, saat ini sudah tidak,” katanya di acara yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Kamis (4/7/2024).
Menurut Handi, ada beberapa upaya dilakukan Bapenda Kota Malang, untuk menutup cost pajak dan retribusi yang hilang.
Salah satunya melalui rencana Bapenda, kalau rumah yang berubah jadi villa, akan dikenai pajak juga.
Selain itu, tambahnya, maraknya ghost resto di Kota Malang, yang menjual produknya secara daring, juga menjadi salah satu potensi pajak baru.
Handi juga sempat menyinggung soal pengusaha nakal, sebagai wajib pajak yang sering mencurangi Bapenda Kota Malang. Hingga berdampak pada peningkatan realisasi PAD yang terhambat.
Untuk mengatasinya, pihaknya melakukan verifikasi lapangan dan sidak. Tujuannya untuk memastikan kebenaran informasi dari angka yang dilaporkan pemilik usaha.
“Pada tahun 2025 mendatang, Bapenda Kota Malang akan menggratiskan PBB 3000 ke bawah. Meskipun sempat terhambat, karena rencana awal di tahun ini,” tegasnya.
Sementara itu, Dosen D3 Akuntansi dan perpajakan UNMER Malang, Cindy Getah Trisna June menyampaikan, masih banyak ditemui para wajib pajak abai dengan pembayaran pajak.
Cindy menilai, hal tersebut karena mereka sudah tidak begitu percaya pada pengelolaan pajak.
“Masyarakat tidak sadar pajak juga karena belum paham. Bahwa mereka membayar pajak, akan kembali pada diri sendiri juga.”
“Tapi untuk orang yang sudah paham pajak, tentu mereka tidak akan merasa rugi dengan pembayaran tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut Cindy mengatakan, dari akademisi juga turut mengedukasi mahasiswa kalau wajib pajak harus sadar pajak. Biasanya dilakukan dengan materi yang disampaikan pada kegiatan perkuliahan. (Faricha Umami-Ra Indrata)