MALANG POST – Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) di tingkat kelurahan hingga Kota Malang, mengeluhkan nilai pajak pemakaian air bawah tanah (ABT). Yang dinilai antara kebutuhan operasional melayani warga, dengan kewajiban membayar pajak tidak seimbang.
Hal itu muncul saat 25 perwakilan pengurus HIPPAM di tingkat kelurahan hingga Kota Malang, beraudiensi dengan Pj Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM. Difasilitasi Dinas PUPRPKP, di kantor dinas, Rabu (3/07/2024).
Zainul Fahrudin, pengurus HIPPAM Kota Malang, menjadi juru bicara. Mewakili pengurus HIPPAM diantaranya dari Kelurahan Tasikmadu, Cemorokandang, Tunggulwulung dan Purwantoro.
“Harapan kami, ada kebijakan dan kelonggaran untuk pajak. Agar kami dalam mengelola kebutuhan operasional air, bisa sedikit bernafas,” katanya.
Persoalan lain yang muncul, masih kata Zainul, terkait lahan yang sudah dihibahkan ke Pemkot Malang, segera ada solusi. Agar bisa dijadikan titik penempatan lokasi tandon baru.
“Selain itu, kami berharap ada fasilitasi bantuan dari DPUPRPKP, mengenai jaringan air HIPPAM. Agar dalam memberikan pelayanan ke masyarakat, lebih mudah dan cepat,” harap Zainul.
URUN REMBUG: Wahyudi, salah seorang pengurusan HIPPAM dari Kelurahan Cemorokandang, ketika menyuarakan aspirasinya dihadapan Wahyu Hidayat. Audiensi difasilitasi DPUPRPKP setempat. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Mendengar keluhan tersebut, Pj Wahyu Hidayat, bakal segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota Malang (Perwal). Untuk bisa memberikan keringanan pajak ABT, sekaligus menyikapi Peraturan Gubernur nomor 2/2022. Yang dinilai HIPPAM, pajaknya lumayan tinggi.
“Semoga draf Perwal dapat dikaji secara detail, agar bisa segera disampaikan dan kami tandatanganinya,” kata Pj Wali Kota.
Sedangkan masalah penambahan tandon baru, alumni ITN Malang ini justru melihat, kondisi tersebut menunjukkan adanya perkembangan pelayanan.
Yakni saat ada warga yang ingin daftar jadi pelanggan Perumda Tugu Tirta, namun terkendala dananya belum cukup. Akhirnya memilih bergabung dengan HIPPAM, untuk memenuhi kebutuhan air bersihnya.
“Jadi apa yang dibutuhkan oleh pengurus HIPPAM, justru bagian dari mendukung program Kota Malang dalam penyediaan air bersih secara 100 persen.”
“Karena selain disediakan Perumda Tugu Tirta. Kami juga perlu pendampingan dari 48 HIPPAM se Kota Malang, yang sudah dibangun oleh DPUPRPKP,” tandas warga asli Bareng ini.
Sementara itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharijanto menambahkan, audiensi dengan Pj Wali Kota, adalah momen penting yang ditunggu oleh pengurus HIPPAM di Kota Malang. Meski pihaknya setiap tahun selalu memfasilitasi pertemuan tersebut.
“Permohonan pengadaan HIPPAM baru, jumlahnya sangat banyak. Ada sekitar 7-8 pengajuan. Kita belum bisa memenuhi permohonan tersebut, karena keterbatasan anggaran,” katanya.
Tahun ini, jelas Dandung, ada dua pengajuan HIPPAM baru. Di Kelurahan Cemorokandang dan Mulyorejo. Yang segera direalisasikan. Karena memang sudah mengajukan lebih awal.
Pihaknya berharap kepada pengurus HIPPAM, untuk menjaga dan merawat fasilitas yang sudah dibangun Pemkot Malang.
“Jika sudah berhasil mengelola dan merawat dengan baik. Akan kami lakukan pengembangan. Tentunya dengan tetap melihat kondisi anggaran yang melekat di kami.”
“Penambahan sumur bor baru, bisa jadi bagian dari penambahan jaringan atau pelayanan di masyarakat,” jelas dia.
Meski untuk pembuatan tandon baru, katanya, tergantung kontur, kedalaman pengerukan tanah, serta seberapa besar kapasitas tandonnya. Karena setiap tandon, berbeda jumlah rumah yang teraliri pelayanan air HIPPAM.
Karenanya DPUPRPKP Kota Malang, sangat mengapresiasi dan mendukung penuh, jika ada warga yang dengan sukarela menghibahkan tanahnya. Seperti yang disebutkan pengurus HIPPAM dari Sanan Purwantoro.
“Secepatnya akan kami koordinasikan dengan BKAD, yang memiliki kewenangan atas aset daerah. Nanti sistemnya, yang menjadi aset Pemkot Malang, akan diberlakukan sistem sewa,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)