MALANG POST – Warga Gadingkasri dan Pisang Candi, dikejutkan adanya penggerebekan rumah yang diduga menjadi pabrik narkoba. Yang terjadi di Jalan Bukit Barisan No. 2, Kelurahan Pisang Candi, Sukun, Kota Malang.
Dari informasi yang berkembang, penggerebekan itu langsung dilakukan Bareskrim Mabes Polri. Sekitar pukul 13.00 WIB dan sampai Selasa (2/7/2024) malam, rumah itu masih di police line.
Kepastian peristiwa tersebut, konon akan dilakukan press conference oleh Bareskrim Mabes Polri, di lokasi penggerebekan sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (3/7/2024).
Ketua RT 05 RW 01, Kelurahan Gadingkasri, Klojen, Fadil Ma’ruf menyampaikan, rumah yang digerebek tersebut berada di wilayahnya dan sudah lama kosong.
“Tiba-tiba saja kami dimintai keterangan polisi. Ya kami sampaikan, rumah tersebut sudah lama kosong. Pemilik rumah maupun pengontraknya, sejauh ini belum pernah meminta izin atau lapor ke RT,” terang Fadil kepada Malang Post, Selasa (2/07/2024).
Pengontraknya, tambah Fadil, juga tidak memberikan laporan terkait aktivitas di rumahnya. Itulah sebabnya, saat rumah digerebek karena diduga memproduksi atau menjadi tempat pengedar narkoba, pihaknya sama sekali tidak mengetahuinya.
“Karena kami tidak mendapatkan laporan dari pemilik rumah maupun si pengontrak. Keterangan disampaikan olehnya, sebatas yang kami ketahui saja.”
“Kami pun akhirnya harus mendatangkan putra dari Om Ho, pemilik rumah tersebut yakni Noel SC. Untuk memberikan keterangan lebih lanjut, terkait dia mengontrakan rumahnya,” ungkap pria pecinta sholawat dan hadrah ini.
Menurut pengakuan dari pemilik rumah maupun pengontrak, jelas Fadil, rumah Om Ho itu dibuat kepentingan kegiatan event organizer. Saat di TKP, didapati ada lima pria. Pengakuannya dari Cikarang Kabupaten Bekasi. Diperkirakan mereka berlima usianya masih sekitar tiga puluhan.
“Kondisinya waktu itu, kami merasakan ada bau sangat kurang enak banget. Ada bau yang menyengat sekali. Bisa jadi itu berkaitan dengan bau bahan kimianya.”
“Penggerebekannya sendiri, diperkirakan siang hari. Sekitar pukul 13.00 ke atas. Hingga terjadinya penggerebekan ini, dua bulanan pemilik rumah maupun pengontrak tidak pernah melaporkannya ke RT,” tambahnya.
Untuk secara kewilayahan, lanjut dia, posisi rumahnya ada di Jalan Bukit Barisan nomor 2, Kelurahan Pisang Candi. Akan tetapi, secara administratif kependudukan, mendiang Om Ho beserta keluarganya saat itu, masih tercatat sebagai warga RT 05 RW 01 Kelurahan Gadingkasri.
“Kami sebagai pribadi maupun ketua RT, sangat menyayangkan adanya perilaku kriminal. Terlebih lagi, ini adalah kejahatan narkoba. Yang menjadi penghancur generasi muda sekaligus bangsa.”
“Kami betul-betul tidak menyangka. Semoga Gadingkasri terbebaskan dari aksi pengedar, bandar maupun produksi narkoba,” sambungnya.
Terkait hal ini, pihak Polresta Malang Kota, melalui Humas sebatas menyampaikan informasi di WAG, terkait bakal ada rencana press conference.
Bahkan langsung dilakukan oleh Kabareskrim Mabes Polri bersama Kapolda Jatim, pada Rabu (2/7/2024), sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi yang saat ini diberi police line dan dijaga oleh beberapa petugas. (Iwan Irawan – Ra Indrata).