
PENGETAHUAN: Perda nomor 4 tahun 2023, disosialisasikan Bapenda kepada wajib pajak, melalui lurah dan camat serta stakeholder lainnya. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto menjelaskan, Perda nomor 4 tahun 2023 ini adalah tentang pajak dan retribusi Daerah. Sosialisasi Perda baru ini, pernah disampaikan di media sosial maupun media massa.
“Kali ini kita sosialisasikan kembali ke masyarakat. Khsususnya kepada wajib pajak (WP). Melalui perwakilan lurah dan camat se Kota Malang. Untuk ditularkan ke tingkat RT dan RW. Agar bisa dipahami dan dipedomani,” jelas Kepala Bapenda, Handi Priyanto, kepada Malang Post, Selasa (2/07/2024).
Perda nomor 4 tahun 2023 ini, kata Handi, akan diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwal). Akan tetapi, Perwalnya masih on proses. Oleh sebab itu, Perda-nya disosialisasikan lebih masif ke wajib pajak.
Dalam Perda tersebut, jelasnya, tidak semata-mata berkaitan dengan kenaikan pajak. Ada juga yang berbicara penurunan pajak. Misal pajak parkir yang menjadi kewenangan Bapenda. Dari 25 persen turun menjadi 10 persen. Termasuk NJOPTKP juga tidak terbebani pajak.
Contoh lain, pajak jual beli yang dulu Rp60 juta sudah dikenakan pajak. Saat ini baru Rp80 juta yang dihitung pajaknya. Hibah waris, dari Rp300 juta saat ini jika sudah mencapai Rp400 juta, baru kena pajak.
“Tapi untuk uji kir, uji laboratorium maupun uji kompos, yang sebelumnya tidak ada pajak. Saat ini dikenakan retribusi,” tambah Handi.

PIMPINAN: Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, saat ditemui di Hotel Ijen Suites Resort & Convention Malang, Selasa (2/07/2024). (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Dalam Perda tersebut, juga tertulis soal cara pembayaran dan penetapan pendataan. Pun juga ada sanksi jika wajib pajak menunggak pajak.
Karena itulah, dalam sosialisasi tersebut, Bapenda juga mengundang Kejaksaan dan Satpol PP. Dimaksudkan agar bisa memberikan pemahaman materi. Utamanya terkait sanksi bagi penunggak pajak daerah
Disinggung pencapaian pajak dan retribusi daerah di triwulan kedua atau semester I, Handi menerangkan, yang melekat pada Bapenda sudah melebihi target secara signifikan.
“Kecuali pajak hiburan, masih ada kekurangan dari yang ditargetkan. Sedang Pajak dan retribusi daerah per 28 Juni 2024, sudah mencapai Rp318,7 miliar,” terang Handi.
Mantan Kadishub Kota Malang ini lantas menyebut lebih detail. Pajak perhotelan targetnya Rp23,1 miliar, menghasilkan Rp 27,9 miliar. Target pajak jasa makanan dan minuman Rp46,5 miliar, terealisasi sebesar Rp 81,2 miliar.
Lalu ada pajak reklame targetnya Rp12 miliar, sudah diperoleh Rp18,4 miliar. Pajak tenaga listrik target senilai Rp27 miliar, mampu terealisasikan Rp51 miliar.
Pajak parkir targetnya Rp700 juta, tercapai Rp 2,7 miliar. Target pajak ABT Rp1,5 miliar sudah dihasilkan Rp1,7 miliar.
Ditambah lagi, pajak jenis PBB targetnya Rp19,7, saat ini sudah menghasilkan Rp 34,8 miliar. Selanjutnya, pajak BPHTB targetnya adalah Rp68,4 miliar terealisasi Rp94,6 miliar.
“Yang belum memenuhi target adalah pajak hiburan. Targetnya Rp7,4 miliar, tapi saat ini baru tercapai Rp5,9 miliar. Masih kurang Rp1,4 miliar.”
“Pajak hiburan sifatnya pasif transaksi. Sifat keberadaannya insidentil, bukan seperti klub malam atau karaoke, yang bisa kita pastikan nilainya, baru ditambahkan dengan pajak hiburan secara insidental tersebut,” paparnya.
Menurut Handi, pajak hiburan akan meningkat sepanjang kerap digelar event. Baik itu konser, olahraga atau event yang berskala besar.
Seperti pelaksanaan Proliga 2024 beberapa waktu lalu, Bapenda mampu mencatatkan pajak hiburan insidentil selama empat hari senilai Rp103 juta.
“Kami pun dibantu OPD-OPD lain. Seperti Disporapar atau Diskopindag, yang ikut menggelar event dengan potensi menghasilkan pajak. Kondiri tersebut, sangat mendukung penambahan pendapatan pajak,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)