MALANG POST – Forum Warga Batu terdiri dari warga masyarakat Kota Batu, aktivis LSM, aktivis ormas advokat, akademisi dan tokoh masyarakat masyarakat memasang banner besar di TMP Suropati Kota Batu. Selain itu mereka juga melayangkan somasi ke Pemkot Batu.
Somasi itu dilayangkan untuk segera dilaksanakannya pemindahan jenazah mantan Wali Kota Batu periode 2007-2017, Eddy Rumpoko dari TMP Suropati.
Sementara itu, banner besar yang dipasang bertuliskan menyongsong Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 Kapan Saya Dipindahkan…!! (Alm Edy Rumpoko Mantan Wali Kota Batu) Hormatilah Simbol Keluhuran dan Arwah Para Pejuang Pendiri Bangsa dan Negara.
Wakil Ketua Dua Dewan Harian Cabang (DHC) Angkatan 45 Kota Batu, Budi Kabul menyatakan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan membongkar paksa makam almarhum Eddy Rumpoko. Apabila upaya-upaya yang telah dilakukan sebelumnya tidak diindahkan oleh pihak terkait.
“Sebelumnya kami pernah melakukan pertemuan di Hotel Jambuluwuk bersama pihak terkait dan keluarga Almarhum. Dari pertemuan itu, muncul kesepakatan untuk memindahkan jenazah dari TMP,” kata Budi.
Dia menambahkan, siapa yang boleh dimakamkan di TMP sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2009. Kemudian berdasarkan Surat Markas Besar TNI, Komando Garnisun tetap III/ Surabaya dengan nomor b/417/V/2024 tanggal 22 Mei 2024, telah meminta Pj Walikota Batu untuk segera memindahkan jenazah Eddy Rumpoko.
Bahkan kesepakatan yang pernah dicapai dalam pertemuan di Jambuluwuk, dimana pihak keluarga dan Pemerintah Kota Batu sepakat untuk pemindahan jenazah akan dilakukan setelah 100 hari wafat, atau paling lambat pasca lebaran Idul Fitri .
“Namun faktanya hingga saat ini, makam Eddy Rumpoko masih berada di TMP Suropati Kota Batu,” tegasnya.
Pertemuan itu dilakukan karena banyaknya protes atas pemakaman. Hingga membuat pihak TNI di Surabaya atau institusi penyelanggara pemakaman militer dan sipil di makam pahlawan wilayah Jawa Timur, bersama pemerintah Kota Batu mengadakan pertemuan dengan pihak keluarga.
“Saat pertemuan di Hotel Jambu Luwuk pada Rabu, 3 Januari 2024 lalu pihak TNI diwakili Letkol Inf Budi Hercayono selaku Kamak Kogartap III/Surabaya, lalu Mayor Arh Purwanto selaku Kas Sub Kogartap 0833/Malang, serta Kapten CPM Yunono selaku Kaurops Subgar 0833/Malang. Dari pihak pemerintah Kota Batu yakni Asisten Sekda Kota Batu dan Kadinsos Kota Batu,” paparnya.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga alm Eddy meminta maaf kepada pihak TNI dan Pemerintah Kota Batu dan masyarakat atas kehebohan pemberitaan pemakaman mendiang di TMP yang tidak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Keluarga mengaku bahwa alm tidak berhak dimakamkan di TMP dan menyatakan bersedia jenazah alm dipindahkan ke Tempat Pemakaman Umum atau TPU.
“Karena saat itu mendekati lebaran maka ada toleransi pemindahan setelah lebaran. Namun ternyata hingga saat ini pihak Pemkot Batu belum mengambil tindakan tegas. Untuk itu kami Forum Warga Batu tidak menghendaki terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan karena keberadaan makam Bapak Eddy Rumpoko di TMP Suropati yang melanggar UU,” tegasnya.
Sementara itu, Perwakilan Forum Warga Batu, Kayat Harianto menambahkan, aksi damai pemasangan spanduk agar Pemkot Batu segera memindahkan jenazah Almarhum Eddy Rumpoko dari TMP Suropati Kota Batu. Selain itu kami juga melayangkan surat somasi ke Pemkot Batu.
“Kami menyampaikan surat somasi berkaitan dengan pemindahan jenazah Bapak Eddy Rumpoko Wali Kota Batu dari Taman Makam pahlawan TMP Surapati Kota Batu,” kata Kayat.
Kayat menguraikan, beberapa hal yang menjadi dasar surat somasi tersebut, bahwa menjelang peringatan Hari kemerdekaan RI di TMP Suropati akan digunakan upacara dan berbagai kegiatan menjelang hingga berlangsungnya upacara kemerdekaan RI di kota Batu.
“Kami Forum Warga Batu tidak menghendaki terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, karena keberadaan makam Bapak Edgy Rumpoko,” tambahnya.
Menurutnya, banyak pertanyaan dan dorongan warga Kota Batu untuk segera melakukan pemindahan jenazah Eddy Rumpoko dari TMP Suropati. Sebab almarhum tidak memiliki hak untuk dimakamkan di TMP Suropati Kota Batu.
Untuk itu, Forum Warga Batu meminta kepada Pemkot Batu untuk secepatnya melaksanakan pemindahan jenazah Edy Rumpoko, dari TMP Suropati Kota Batu ke tempat pemakaman umum atau keluarga. Ini harus dilakukan sebelum TMP digunakan untuk kegiatan peringatan kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2024.
“Bahwa Forum Warga Kota Batu menghendaki terjaganya kehidupan yang harmonis tenang kondusif dan penuh kedamaian di Kota Batu,” tegasnya.
Selanjutnya somasi menindaklanjuti Surat Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Komando Garnisun Tetap Ill Surabaya Nomor B 417/V.2024 tanggal 22 Mei 2024, perihal Pemindahan Jenazah Bapak Eddy Rumpoko (alm) kepada PJ Walikota Batu yang ditembuskan kepada beberapa jajaran.
Meliputi Dankogartap III Sby, Danrem 083 BDJ, Para Asisiten Kogartap III Sby, Dandim 0818 Malang, Dan Sub Kogartap 0833 Malang, Ketua DHC BPK 45 Kota Batu, Ketua DPC LVRI Kota Batu dan Kaset Kogartap III Sby.
“Dalam surat tersebut jelas dan tegas telah meminta agar PJ Walikota Batu dan Ibu Dewanti (istri Alm Eddy Rumpoko) menentukan batas waktu pelaksanaan pemindahan jenazah dapat segera dilaksanakan,” tutup Kayat. (Ananto Wibowo)