
WORKSHOP: Suasana kegiatan workshop terkait program layanan BPJS Kesehatan Malang, kemarin. Yaitu, program Rehab dan Agen Pesiar. (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
MALANG POST – Sebanyak 600 ribu lebih peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Peserta Bantuan Iuran Daerah (PBID) Kabupaten Malang sempat non aktif. Dampak beda pendapat data antara Pemkab Malang dan BPJS Kesehatan Malang guna memenuhi program Universal Health Coverage (UHC).
Dampak lain dari masalah ini adalah bengkaknya anggaran hingga Pemkab Malang terbebani anggaran dan akhirnya punya utang ke BPJS Kesehatan. Setelah hampir 11 bulan, masalah itu ada titik temu.
Kini sebanyak 127.000 warga Kabupaten Malang yang tercover PBID, kepesertaan JKN mereka telah aktif. “Sejumlah eks PBID Kabupaten Malang kini bergeser ke peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Malang, Roni Kurnia Hadi Permana, dalam kegiatan workshop dengan media massa di Kantor BPJS Kesehatan Malang, Jumat (28/6/2024).
Menurut Roni, kini tinggal 400 ribuan eks PBID Kabupaten Malang yang belum aktif. Guna melayani dengan mudah terkait kepesertaan JKN bagi masyarakat, BPJS Kesehatan Malang menggeber program Agen Pesiar.
Yaitu sebuah program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (Pesiar). Program ini bersinergi dengan desa/kelurahan dan Agen PESIAR untuk mengadvokasi dan memastikan masyarakat yang belum terlindungi Program JKN dapat mendaftarkan diri dan keluarga dalam program itu.
Menurut Roni, dari 380 desa di Kabupaten Malang paling tidak ada 190 agen pesiar. Kini baru 41 Agen Pesiar yang ada. Di antaranya di Sumberpucung, Kepanjen, Gondanglegi dan lainnya.
Diungkapkan Roni, Agen Pesiar ini akan terus bertarmbah hingga akhir tahun. Lewat Agen Pesiar ini, masyarakat desa bisa mengakses pelayanan BPJS Kesehatan tanpa harus ke kantor.
Seperti Layanan BPJS Online. “Kini kami sedang mengupayakan komunikasi pelayanan lewat zoom dengan Agen Pesiar. Komunikasi mereka dengan petugas.”
“Termasuk layanan pindah faskes (fasilitas kesehatan) bisa dilayani Agen Pesiar, meski tidak datang ke kantor. Dengan adanya Agen Pesiar, orang tak punya gadget bisa terlayani,” jelas Roni.
Roni menargetkan dari 400 ribu eks PBID Kabupaten Malang, sampai akhir tahun nanti setidaknya 100 ribu sampai 150 ribu aktif kembali kepesertaannya sebagai PBPU atau mandiri.
Kini 41 Agen Pesiar yang telah terbentuk, lanjut Roni, akan terus dilakukan evaluasi dan penyempurnaan. “Semoga Agustus nanti banyak yang terekrut. Karena Pemkab Malang juga mendukung program ini,” kata Roni.
Dalam kegiatan ini juga dipaparkan terkait Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) oleh Feredian Pajar Riyadi, Kabag PKP.
Intinya BPJS Kesehatan kini sudah menghadirkan Program Pembayaran Bertahab (Rehab). Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan.
Syarat dan Ketentuan REHAB merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta. Program ini dikhususkan untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin ikut Program REHAB Iuran BPJS Kesehatan adalah:
Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan)
Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan
“Progran ini diluncurkan sejak 2021, saat pandemi Covid-19. Inovasi BPJS Kesehatan ini fokus ke peserta mandiri (PBPU). Mulai diluncurkan hingga kini, di BPJS Malang sudah ada 20.000 jiwa yang mengajukan program Rehab ini,” ujar Pajar. (Eka Nurcahyo)