MALANG POST – Hati-hati dengan kenalan baru lewat aplikasi perjodohan atau kencan. Pasalnya, ada saja pelaku kejahatan menyusup dan menipu para Single Mom.
Satu diantara pelakunya bernama tersangka Bobby De Armand Alias Tyas Hayu Utomo (51) warga ber-KTP Jalan Borobudur Gang Punden Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.
Tersangka Bobby mencuri mobil Yariss AB 1644 QR di rumah Jeremiah Fitzgerald Scalon, seorang warga negara asing (WNA). Rumah pemilik asli mobil berada di Perumahan Panorama Garden, Dusun Jamuran, Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Namun saat pencurian terjadi, Jerry sedang di luar negeri. Tersangka tahu rumah Jerry lantaran sempat diajak Anik untuk berkunjung. Jerry sendiri adalah teman korban Anik. Anik diberi tanggungjawab mengurus rumah dan barang-barang Jerry.
Dalam kasus pencurian ini, selaku pelapor yakni Isnanik (41). Pasalnya, korban Anik sempat mengajak tersangka Bobby bersih-bersih di rumah Jerry. Siapa sangka, saat korban Anik lengah, tersangka beraksi.
Dalam rilis pers, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menceritakan kronologis pertemuan tersangka dengan korban atau pelapor. Perkenalan diawali sekitaran awal Mei 2024.
“Pelapor kenal tersangka dari aplikasi perjodohan. Pelaku mengaku bernama Tyas Hayu Utomo, Duda dan mengaku kerja di Kantor pajak KPP Surabaya. Ini adalah modus, ” papar Gandha.
Dua mingguan kenal lewat Tantan, kepada Anik, tersangka bercerita seolah-olah orang penting, terkesan kaya raya dan memiliki banyak kenalan. Terpancinglah Isnanik.
Hingga Jumat (12/5/2024) lalu, tersangka menuju Malang bermaksud menemui korban. Korban Anik menjemput tersangka dan membawanya ke rumah Jerry. Kepada korban, pelaku juga mengaku sedang mencari lahan atau rumah.
Korban Anik terperdaya dengan omongan tersangka. Selain menjadi guide, Anik memang pengusaha di bidang properti. Bertemu pelaku, ia sempat membawanya ke Jamuran Wagir. Siang, kembali ke Sukun.
“Tersangka diajak ke rumah rekan korban. Di Sukodadi Wagir. Di sana tujuannya bersih-bersih rumah. Lalu balik ke Sukun. Di rumah korban Anik ini, tersangka mengambil kunci kontak, ” sebut Gandha.
Korban Anik sempat meninggalkan pelaku sendirian di rumah karena harus ke Donomulyo. Kesempatan itu digunakan pelaku mengambil kunci kontak. Dipesanlah ojek online ke rumah Jerry. Pelaku melompati pagar dan membawa kabur mobil. Pencurian kemudian dilaporkan ke Polsek Wagir.
“Berkat tim gabungan Polsek Wagir dan Polres Malang, kami temukan tersangka di Sidoarjo. Sedangkan mobil, dititipkan ke teman koleganya di Jawa Tengah, ” sebut Gandha. Tepatnya, mobil itu ditemukan tim, rumah teman wanita tersangka di Pati Jawa Tengah.
Ditambahkan Gandha, tersangka Hayu, diduga sering melakukan tindak pidana penipuan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku pernah menipu seorang wanita Jawa Tengah. Korban rugi senilai Rp 8 juta. Modusnya sama. Kenal lewat aplikasi kencan.
“Modusnya, selalu mengincar, perempuan dan wanita, berstatus single ataupun janda. Sering melakukan penipuan melalui applikasi. Tersangka memiliki berbagai tanda pengenal, ” sebut Gandha.
Selain barang bukti mobil, pihak kepolisian juga menyita tanfa pengenal, diantaranya kartu pers diduga palsu dari radio, kartu pegawai kementerian pajak diduga palsu dan sejumlah ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP Tentang pencurian. Ancaman maksimal 7 tahun penjara. Kini tersangka menginap di rumah tahanan Polres Malang. (Santoso FN)