MALANG POST – Seorang pria berinisial MND di bekuk jajaran Satresnarkoba Polres Batu. Dia diamankan ketika hendak meranjau sabu. MND diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah Kota Batu.
Kasatnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto menyatakan, penangkapan dilakukan usai proses penyelidikan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Batu pada Minggu, (9/6/2024). Sebanyak dua buah plastik berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat total 8,25 gram berhasil diamankan.
“Dalam operasi penangkapan itu berjalan cukup dramatis. Kami menangkap MND di Jalan Mawar, Desa Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, kemarin,” tegas Ariek, Senin, (10/6/2024).
Barang bukti tersebut, ditemukan saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka, Polisi melakukan penyitaan berupa dua buah kantong plastik berisi sabu seberat 8,25 gram. Selain itu juga diamankan satu buah handphone berisi chat transaksi dan peta pengiriman.
“Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku barang bukti berupa dua buah plastik sabu itu, rencananya akan diedarkan dengan cara sistem ranjau,” ungkap Ariek.
Dari hasil penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Batu tengah melakukan pendalaman terkait peredaran narkoba yang terlibat dengan MND. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Saat ini Polisi masih mendalami terkait peran tersangka untuk mengungkap kasus kasus peredaran narkoba di Kota Batu. Sehingga dapat menekan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” tutupnya. (Ananto Wibowo)