MALANG POST – Jadi kurir paketan ganja, 2 pemuda yang ngekos di seputaran Oro-Oro Ombo Kota Batu digerebek Sat Resnarkoba Polres Malang. Saat kosan digeledah, tim menemukan paketan ganja seberat 2 Kg.
Tersangka berinisial BFJ (23) warga Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu dan tersangka ASP (24) warga Desa/Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Kedua tersangka, Selasa (4/6) ditunjukkan saat rilis pers beserta barang bukti.
Mulanya Jumat (17/5/2024) Sat Resnarkoba Polres Malang menyelidiki sebuah rumah kos di Batu. Informasi didapat, ada pemuda yang biasa menjual atau meranjau ganja ke Kabupaten Malang. Pemuda ini dicurigai sebagai kurir karena sebelumnya petugas menangkap pelaku lain.
Senin (20/5/2024) pukul 17.00 WIB, petugas menyergap tersangka BFJ di rumah kosan. Dalam penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti termasuk poketan ganja kering seberat 2 Kg.
Setelahnya, tim bergegas mencari keberadaan tersangka ASP dan menemukannya di sebuah kafe dekat Jatim Park 2. Barang bukti pun didapat petugas.
Barang bukti diantaranya 2 paket ganja kering dibungkus kantong plastik dalam wadah plastik dan dibalut kresek hitam seberat 2 Kg, 2 poket ganja dalam klip transparan seberat 3,42 gram dan 20 buah ranting ganja kering.
Selain itu ada pipet kaca, alat hisap sabu, 3 skrup, 4 korek api gas, 3 gunting, 66 plastik transparan, alat hisap ganja, timbangan elektronik, tas kecil, hp iPhone.
Petugas juga menyita 4 bekas linting rokok ganja, 1 pack kertas rokok merk Trench Town, Hp iPhone hitam, hp Oppo dan sepeda motor Honda Vario N 2841 EEB.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat perintah dari narapidana lapas bernama Unyil atau Ucil. Paketan ganja sendiri dikirim dari Medan melalui jasa ekspedisi. Guna mengelabui jasa, barang dinamai gula aren.
Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana menyebutkan kedua tersangka berperan sebagai pengirim paketan yang dibeli pemakai melalui ranjau. Pasarnya yakni para pekerja, mahasiswa dan pelajar.
Tiap perjalanan meranjau, tersangka BFJ menerima upah Rp 500 ribu. Uang ini kemudian dibagi bersama tersangka ASP. Selain itu, tersangka juga diimingi imbalan sabu gratis. Tersangka sebagai kurir mengaku baru 2 X mengirim di tahun 2024.
Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidananya maksimal 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 Miliar. (Santoso FN)