
Kepala Bapenda Kota Batu, M Nur Adhim. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu merespon protes warga. Perihal adanya kenaikan tarif Pajak Bumi Bangunan (PBB), yang tembus hingga 700 persen. Kenaikan tarif pajak yang sangat signifikan itu, disebabkan karena adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu.
“Ada perubahan Perda. Yakni Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Sehingga pengenaan tarifnya juga ada perubahan,” jelas Kepala Bapenda Kota Batu, M Nur Adhim, Senin, (3/6/2024).
Dia menambahkan, di Perda sebelumnya ada dua tarif yang berlaku. Yakni Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikalikan 0,02 untuk NJOP Rp0 hingga Rp4 miliar. Kemudian NJOP Rp4 miliar ke atas dikalikan 0,04.
“Sekarang ada Perda baru dan ada perubahan tarif. Yakni tarif maksimal 0,08. Sehingga terjadi klasifikasi NJOP yang mengalami kenaikan, dimana ada yang naik 100 persen. Kemudian di sisi pengali atau NJOP, begitu ada penyesuaian pasti tarif pajak juga akan berbeda. Ini lah yang dibingungkan masyarakat karena naiknya banyak,” paparnya.
Dia juga menyampaikan, pembuatan Perda baru tersebut tentunya telah melewati proses panjang. Seperti melalui uji publik dan lain sebagainya.
“Mungkin saat uji publik dulu, saat berbicara angka tarif pajak masih baisa. Karena angka ini mutatis mutandis. Namun begitu diterapkan di bawah, baru terlihat kenaikannya,” imbuh Adhim.
Perda baru tersebut, mulai diaplikasikan pada 1 Januari 2024 lalu. Dari kebijakan baru ini, dikhawatirkan kemampuan masyarakat untuk bayar pajak tidak bisa maksimal. Sebab itu, untuk memaksimalkan hal tersebut, Adhim menyampaikan ada sebuah ketentuan bernama keberatan bayar pajak.
“Lewat ketentuan itu, apabila masyarakat tidak mampu bayar pajak, bisa mengajukan keberatan ke kami. Nanti akan kami tindaklanjuti dengan turun ke lapangan. Apakah benar nilai NJOP terlalu tinggi. Jika benar terlalu tinggi maka akan dikurang, sehingga tarif pajak juga akan berkurang” tuturnya.
Sementara itu, menanggapi hasil pertemuan bersama Apel Kota Batu, Adhim menyampaikan jika pihaknya akan terus berkoordinasi dengan mereka. Dia meminta, apabila ada persoalan di masyarakat perihal tarif pajak, agar langsung memberikan informasi kepada Bapenda.
“Semisal ada SPPT PBB yang sudah tercetak. Masyarakat bisa melalui mekanisme keberatan atau pengurangan tersebut,” katanya.
Sebagai pihak eksekutif, Bapenda Kota Batu akan melihat seluruh keluhan masyarakat. Apabila masyarakat benar-benar tidak mampu bayar pajak dan perlu adanya perubahan, maka akan dirubah.
“Dari pembahasan seperti ini, semua hal bisa terjadi. Perda yang sudah ditetapkan ini mungkin bisa saja akan ditinjau kembali. Lalu bisa juga diberikan pengurangan. Intinya, dasar dari pajak ini adalah NJOP. Kalau NJOP besar maka tarif pajak juga akan mengikuti,” tutupnya. (Ananto Wibowo)