![](https://malang-post.com/wp-content/uploads/2024/06/9b5f9c7c-dbab-40a7-bd03-59a02693a9a2.jpeg)
Ketua Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) Kota Batu, Wiweko. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Batu, tahun ini naik hingga 700 persen. Adanya kenaikan itu menimbulkan protes warga, karena dinilai sangat memberatkan. Meneruskan protes warga, Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) Kota Batu mendatangi Pemkot Batu.
Sejumlah kepala desa dan lurah se Kota Batu ikut dalam proses klarifikasi tersebut. Dalam pertemuan itu, mereka ditemui langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu.
Ketua Apel Kota Batu, Wiweko menyatakan, pihaknya banyak mendapat keluhan dari masyarakat, perihal kenaikan PBB yang sangat signifikan. Karena banyak mendapat keluhan yang sama, pihaknya bersama seluruh anggota Apel Kota Batu datang ke Pemkot Batu untuk melakukan klarifikasi.
“Dari pertemuan ini, kami ingin ada peninjauan lagi adanya kenaikan PBB yang sampai 700 persen. Sebenarnya kami di desa senang dengan hal tersebut, karena mendapat bagi hasil yang besar juga. Tapi jika endingnya memberatkan dan mencekik masyarakat, maka akan jadi permasalahan,” tutur Wiweko, Senin, (3/6/2024).
Setelah menggelar pertemuan dengan Bapenda. Pihaknya juga akan menggelar hearing dengan DPRD Kota Batu. Dari hearing yang akan dilaksanakan itu, pihaknya berharap ada keputusan, bahwa SPPT PBB yang sudah beredar dan kenaikannya sampai 700 persen tidak dibagikan dulu.
Dengan kenaikan pajak yang sangat signifikan tersebut, pihaknya merasa khawatir. Apabila di kemudian hari masyarakat Kota Batu tidak kuat bayar pajak. Kemudian menjual tanahnya ke pihak lain atau orang luar Kota Batu.
“Masa kami sebagai orang Kota Batu asli, harus menjadi tamu di negeri sendiri. Karena tidak kuat bayar pajak,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wiweko juga menyampaikan, kenaikan pajak sebenarnya tak hanya terjadi di tahun 2024 ini saja. Namun di tahun 2023 lalu juga ada kenaikan tarif pajak. Meski ada kenaikan, jumlahnya tak sebanyak sekarang.
“Dulu kenaikan masih wajar, sekitar 100 persen. Namun ketika ada peraturan baru, naiknya sangat signifikan mencapai 700 persen. Karena kenaikan yang sangat signifikan itu, ada warga di Desa Bumiaji yang menyampaikan tidak kuat membayar pajak,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut kenaikan pajak tersebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bapenda Kota Batu sebagai leading sektor. Adanya kenaikan pajak tersebut, dikhawatirkan juga dapat menurunkan antusiasme masyarakat untuk taat bayar pajak.
“Kami berharap ada kebijakan dari kenaikan pajak yang sangat signifikan ini. Sehingga suara yang sudah dibawa ini benar-benar ada perhatian khusus dari Bapenda Kota Batu,” tutupnya. (Ananto Wibowo)