MALANG POST – Warga di wilayah Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, mengeluhkan jalan antar desa yang rusak berat. Hingga berdampak pada penjualan hasil pertanian masyarakat setempat.
“Padahal jalan tersebut, juga sebagai akses jalan menuju wisata Pantai Balekambang. Bahkan ketika hujan, semakin memperparah kondisi jalan. Tidak sedikit pengguna jalan yang menggunakan sepeda motor jatuh atau mengalami kecelakaan,” ungkap salah satu warga Desa Wonokerto, M. Asrori, kepada wartawan, kemarin.
Warga berharap, Pemkab Malang segera melakukan perbaikan. Agar pengendara motor merasa aman. Wisatawan yang menuju Pantai Balekambang juga merasa nyaman.
“Kami sangat berharap, Pemkab Malang memperhatikan kondisi jalan rusak. Apalagi kerusakan jalan itu cukup panjang. Dan menyebabkan keterlambatan dalam pengiriman hasil pertanian,” tutur Asrori.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma mengatakan, pengerjaan fisik perbaikan jalan di wilayah Desa Wonokerto yang menuju ke Pantai Balekambang, masih menunggu selesainya proses lelang proyek.
Dalam proses lelang pekerjaan perbaikan jalan Wonokerto-Balekambang atau Lot B, saat ini tengah menunggu penandatanganan kontrak pemenang tender.
“Namun berdasarkan informasi yang saya terima dari Satuan Kerja (Satker) Jalan Nasional, tanda tangan kontrak itu mundur di bulan Juni 2024. Karena ada sanggahan dari salah satu peserta lelang.”
“Diperkirakan untuk pekerjaan fisiknya, baru dimulai Agustus 2024 mendatang. Mohon masyarakat untuk bersabar. Pasti kerusakan jalan akan diperbaiki. Namun menunggu proses lelang,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Khairul, pemenang lelang nantinya juga harus mendapatkan persetujuan dari Islamic Development Bank (IsDB), selaku pemberi bantuan.
Karena lelang pekerjaan jalan Wonokerto-Balekambang tersebut, langsung di bawah wewenang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
Pemkab Malang dalam hal tersebut, hanya penerima manfaat atau hibah dan hanya mengusulkan bantuan.
“Selanjutnya jika usulan dikabulkan, maka Pemerintah Daerah hanya penerima manfaat,” pungkasnya. (*/Ra Indrata)