MALANG POST – Penyebab banjir yang terus menghantui warga Perumahan Sigura-gura Regency, akhirnya bisa ditemukan. Meski telah berlangsung bertahun-tahun.
Penyebabnya ada dua. Jebolnya tanggul atau pembatas sungai di perumahan tersebut. Ditambah adanya rumah hunian dan sebagian bangunan Hotel Ubud, yang melanggar aturan. Yakni berdiri di atas saluran drainase.
Hal itu diketahui, setelah Komisi C DPRD Kota Malang, bersama Dinas PUPRPKP Kota Malang, melakukan peninjauan di lokasi banjid di Perumahan Sigura-gura Regency, Kelurahan Karang Besuki, Sukun, Jumat (31/05/2024).
“Saluran yang ditutup tersebut, harusnya mengarah ke sungai Metro. Tapi karena tertutup oleh bangunan, jadinya tidak berfungsi.”
“Agar banjir tidak terulang lagi, kami rekomendasikan kepada Dinas PUPRPKP, untuk secepatnya melakukan normalisasi, sesuai yang ditentukan dalam siteplan,” kata Ketua Komisi C, Fathol Arifin, saat berada di Perumahan Sigura-gura Regency.
Bahkan bersama anggota Komisi C lainnya, Fathol meminta agar semua yang melanggar, dikembalikan sesuai aturan main semula. Saluran drainase dikuati dan diamankan. Prasarana dan sarana serta utilitas umum (PSU) buat musala dilanjutkan.
INFORMASI: Ketua Komisi C, Fathol Arifin, saat mendengarkan penjelasan dari warga RT 6 RW 8, Perumahan Sigura-gura Regency, terkait lokasi drainase yang ditutup oleh pemilik rumah kavling no.21. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Pria yang terpilih kembali sebagai Caleg 2024 dari PKB Dapil Sukun menukaskan, seharusnya Pemkot Malang melalui perangkat daerah (OPD) terkait, senantiasa mampu memberikan pengawasan aktifitas pembangunan di masyarakatnya.
“Jangan sampai terlanjur kejadian seperti ini. Kalau sudah begini, kami melihatnya ada kesan pembiaran dari Pemkot. Kami memohon secepatnya ada tindak lanjut dari DPUPRPKP Kota Malang,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharijanto menuturkan, pihaknya akan mengikuti rekomendasi dari Komisi C. Karena ini sudah diatensi dan disikapi DPRD, pihaknya tinggal menunggu rekomendasi.
“Bagaimanapun juga, yang melakukan pelanggaran ini kan warga masyarakat. Kita tetap berupaya mencarikan solusi terbaik. Minggu depan, kami akan melakukan penelitian dan penelusuran terkait drainase. Guna memastikan kondisi drainase yang sebenarnya,” tutur Dandung.
Dia pun juga menyakini, sama halnya dengan Komisi C, bahkan hunian rumah di kavling no.21 Perumahan Sigura-gura Regency, sudah melanggar aturan. Apalagi pembangunannya sama sekali belum mengantongi izin.
“Sesuai apa yang diutarakan Ketua Komisi C, bangunan rumah kavling no.21, harus dikembalikan sebagaimana fungsinya. Apakah nanti dibongkar, atau seperti apa, sambil berjalan kita pikirkan. Termasuk apakah dialihkan ke musala langsung, atau dibongkar total,” tandasnya.
Sementara itu, Manajer Hotel Ubud, Dovan mengaku siap menerima apa yang menjadi keputusan Pemkot Malang. Pihaknya siap membantu dan memberikan pelayanan pembangunan yang dibutuhkannya.
“Kami siap apapun yang diputuskan dan diinginkan oleh Pemkot Malang. Disisi lain, kami pun memastikan banjir besar November 2023 lalu, bukanlah dari Hotel Ubud. Tapi karena tanggulnya jebol. Kami pun sejauh ini terus merawat saluran drainase yang ada di wilayah ini,” ucap Dovan kepada Malang Post.
Sedangkan Hartono, pemilik bangunan rumah kavling no.21, yang ternyata juga Ketua RT 6 RW 8, Kelurahan Karang Besuki, Sukun, justru tidak ada di tempat. Ketika Komisi C DPRD dan DPUPRPKP melalukan peninjauan ke lokasi.
Pengakuan dari salah seorang warga, ketika Komisi C meninjau kasawan rawan banjir di Perumahan Sigura-gura Regency, informasinya Hartono sedang ada kegiatan di luar kota. (Iwan Irawan – Ra Indrata)