MALANG POST – Sebanyak 30 orang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Batu telah ditetapkan. Meski begitu, mereka bisa saja tidak dilantik. Apabila hingga H-21 pelantikan, mereka belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Kota Batu.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan tersebut, caleg terpilih tidak menyerahkan persyaratan tersebut. Maka KPU Kota Batu boleh tidak menyertakan caleg terpilih ke dalam daftar nama caleg terpilih yang akan dilantik.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu, Erfanudin menyatakan, kekayaan mereka wajib dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
“Tanda terima LHKPN wajib diberikan kepada KPU, jika caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN, maka pihak kita bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik,” ujar Erfan, Rabu, (29/5/2024).
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu, Erfanudin. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Dia menambahkan, kewajiban bagi caleg terpilih untuk melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yakni Pasal 52. Dalam pasal ini disebutkan, sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Dalam penyusunan berkas para caleg yang akan dilantik. Salah satu dokumen yang disertakan adalah berkaitan dengan bukti LHKPN tersebut.
“Jika hingga batas waktu yang ditentukan yaitu H-21 tidak diserahkan kepada kami. Maka mereka tidak akan kami sertakan sebagai caleg terpilih yang akan dilantik. Minimal itu mereka menyerahkan bukti menyampaikan LHKPN kepada KPK,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku sudah menginformasikan kepada partai politik peserta pemilu khususnya para calon anggota terpilih untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tersebut.
“Dalam kegiatan ini juga kita sampaikan kepada mereka untuk melengkapi persyaratan itu,” tutupnya.