MALANG POST – Pungutan liar alias pungli, masih banyak ditemukan di tempat-tempat pelayanan publik di pemerintah. Diantaranya seperti layanan kesehatan, pendidikan dan kependudukan.
Divisi Kesekretariatan Malang Corruption Watch (MCW), M. Miqdad Thufeil menjelaskan, pungli bisa terjadi karena masyarakat yang belum tahu soal sistem pengurusan, sehingga menggunakan calo.
“Padahal sudah jelas, tindakan pungli masuk Tipikor (tindak pidana korupsi) dalam UU no 20 tahun 2001,” katanya saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Rabu (29/5/2024).
Terlepas dari itu semua, Miqdad juga menyampaikan apresiasi penegak hukum, dalam kasus pungli di Dispendukcapil Kabupaten Malang.
Serta berharap pemerintah dan masyarakat bisa berkomitmen, dengan tidak menormalisasi pungli dengan alasan apapun. Karena bisa menjadi habit yang buruk.
Hal senada disampaikan Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan UMM, Muhammad Kamil, S.IP., M.A.
“Adanya pungli di beberapa instansi, tidak hanya di Kabupaten Malang saja. Sudah banyak terjadi dan sayangnya ada juga yang menyebutnya lumrah,” katanya.
Hal itu terjadi, karena ada oknum masyarakat yang membutuhkan pengurusan surat-surat. Tetapi karena kesibukan, sehingga tidak bisa melakukan pengurusan seperti ke Dispendukcapil. Akhirnya mereka memanfaatkan calo, yang tidak langsung merusak sistem.
Disisi lain, katanya, Pemerintah sebagai pemberi pelayanan, juga kadang dihadapkan dengan masalah individu. Seperti gaji rendah sedangkan kebutuhan tinggi.
Yang membuat mereka menggunakan segala cara dan menghalalkan birokrasi dipolitisasi.
Itulah sebabnya, tambah Kamil, pengurusan melalui pelayanan publik yang ditingkatkan menggunakan teknologi elektronik atau online, dinilai bisa mengurangi pungli.
“Karena pemerintah tidak kurang-kurangnya mensosialisasikan, kalau ada pungli laporkan dan masyarakat ikut mengawasi. Diharapkan, jika pelayanan dibuat sistem yang tidak rumit dan adanya pengawasan, agar bisa membuat integritas turun, sampai berakibat masyarakat mengambil jalur pintas,” tandasnya.
Untuk itu yang perlu dimasifkan lagi inspeksi monitoring rutin, kolaborasi antar instansi dan pemberian sanksi tegas sebagai efek jera pada pelaku pungli. (Nurul Fitriani – Ra Indrata)