MALANG POST – Bila ada pungutan liar (pungli), laporkan ke Unit Pemberantasan Pungutan Liar Saber Pungli Kabupaten Malang. Begitulah yang disampaikan Polres Malang dan Inspektorat Daerah Kabupaten Malang.
Rilis pers Senin (27/5/2024) pukul 10.23 WIB, UPP Saber Pungli Kabupaten Malang menunjukkan dua tersangka pungli dan barang bukti dokumen serta sejumlah alat sitaan. Urus kasus ini, tim juga meminta analisis ahli pidana.
“Ada dua tsk, inisial DKO merupakan pegawai honorer dan inisial W sebagai calo. Ada lima saksi yang kita dalami, termasuk kita datangkan ahli pidana, dosen UB, Dr Prija Djatmika, ” urai Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih selaku Ketua Tim UPP.
Dua tersangka yakni tersangka Dimas Kharesa Oktaviano (37) (DKO), (Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Malang sebagai ADB (Adminstrator Data Base) atau Operator SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Tersangka ber-KTP Penarukan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Satu tersangka lain berperan selaku calo bernama Wahyudi (57) warga Perum Kalianyar Permai, Dusun Kalirejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Tersangka inilah yang mulanya, Jumat (10/5/2024) ditangkap tim UPP dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Dari pihak pelapor, tahu pengurusan dokumen, sebenarnya tidak ada biaya, kemudian menginformasikan hal ini. Kami imbau, mari kita bersinergi, memastikan kabupaten malang, kondusif, jika ada penyalahgunaan serupa, laporkan ke kami,” jelas Imam.
Lebih detail dijelaskan Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat SIK MSi pihaknya menerima informasi pada Rabu (1/5/2024) silam. Informasi ini terkait penarikan uang saat warga mengurus dokumen KTP di wilayah Lawang.
“Per KTP dikenakan biaya Rp 150 Ribu. Jumat (10/5/2024) tim mendatangi lokasi. Ada seseorang serahkan uang. Lalu kami lakukan operasi tangkap tangan. Pengakuan berkembang bayar ke pegawai Dispendukcapil, inisial DKO, ” urai Gandha.
Menurut Gandha, modus operasi diawali dari tawaran para tersangka dengan menawarkan jalur belakang, tanpa antri, lebih cepat dan hanya lewat Whatsapp tanpa mendatangi Dispendukcapil.
Kata Gandha, ada kemungkinan juga, pengurusan dokumen (KTP KK dll) dipingpong sehingga memicu warga mengurus lewat jalur lain atau belakang. Dokumen yang diberikan pelaku pun termasuk asli.
“Sejak beroperasi dari Januari 2024, sampai kemarin, 200-an KTP yang dicetak. Lebih 30 KK yang dicetak. KTP dengan KK. Jadi kalau dihitung per bulan. Lebih dari 150 dan 30 keuntungan per bulan sekitar Rp 5 juta, ” papar Gandha.
Kedua tersangka, dikenai pelanggaran Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara. (Santoso FN)