MALANG POST – Jumlah juru parkir (jukir) yang ada di Kota Malang. Yang menjadi mitra Dinas Perhubungan. Jika ditotal mencapai 3.477 orang. Semuanya wajib mengantongi kartu tanda anggota (KTA).
Kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Saleh Widjaja Putra, meski memiliki KTA tapi melanggar, tetap akan dilakukan penindakan. Disesuaikan jenis pelanggarannya.
Karenanya, untuk membentuk kedisiplinan. Pengurusan KTA saat ini, akan lebih ketat dibanding sebelumnya.
“Perlu kami ingatkan. Kepemilikan KTA tidak berlaku seumur hidup. KTA jukir itu hanya berlaku satu tahun. Artinya, setiap tahun perlu diperpanjang,” kata Widjaja, kepada awak media, Senin (27/5/2024).
Kadishub perlu menekankan hal tersebut, lantaran disinyalir masih banyak jukir yang memiliki KTA, tetapi pelayanannya kurang sopan. Sedikit arogan kepada konsumen. Serta tidak memakai rompi saat bertugas.
“Konsumen itu saat kita temui atau ketika mereka mengadu, tidak pernah mempersoalkan nominal retribusi parkir. Mereka hanya berharap, jukir punya sopan santun dan humanis.”
“Tidak tiba-tiba muncul dan langsung menarik retribusi. Setidaknya, perlu ada komunikasi yang baik dengan konsumen,” katanya.
Ditempat sama, Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat menambahkan, tujuan dari pembinaan jukir se Kota Malang ini, adalah memberikan tambahan pemahaman dan wawasan. Agar para jukir lebih berkualitas dalam menjalankan tugasnya.
Karenanya, di acara pembinaan para jukir tersebut, Dinas Perhubungan juga mengundang perwakilan dari Kejaksaan, Satlantas Polresta Malang Kota dan DPRD Kota Malang.
Momen tersebut, sekaligus dipakai ajang sosialisasi, terkait menerapkan pembayaran retribusi parkir dengan QRIS. Hal itu dianggap bisa membantu masyarakat, untuk menanggulangi oknum jukir yang nakal. Yang mematok tarif parkir di luar ketentuan.
“Kami berharap keikutsertaan masyarakat, dalam pengawasan terhadap para jukir. Termasuk memberikan informasi, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum jukir,” katanya.
Sekretaris Komisi C DPRD, Ahmad Wanedi, yang menjadi salah satu pemateri menyampaikan, jukir dinilai sebagai pahlawan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Sebab tugasnya membantu pemerintah, menunjang pendapatan daerah.
“Tahun ini target pendapatan yang harus dicapai Dishub Rp12 miliar. Peranan konsumen dan jukir sekaligus pemilik atau pengelola parkir, akan menjadi penentu PAD bagi Pemkot Malang,” kata Wanedi.
Yang harus diperhatikan dan dijaga, imbuhnya, pelayanan jukir harus dilakukan dengan baik. Salah satunya juga dengan penerapan pembayaran lewat QRIS. Sebagai antisipasi terjadinya ulah curang oknum jukir kepada konsumen.
“Kami berharap, konsumen dan jukir maupun pemilik parkir, tetap memerhatikan dan mematuhi peraturan yang ada. Agar pendapatan daerah kian optimal,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)