MALANG POST – Masih banyak calon penumpang, yang hanya memilih harga ekonomis. Mereka tidak memperhatikan bagaimana kondisi dan jenis bus yang akan ditumpangi.
Padahal untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, calon penumpang harusnya memilih kendaraan yang sudah pasti laik jalan. Sekalipun tak bisa dipungkiri, bus dengan kondisi sangat prima, bisa saja juga mengalami kecelakaan.
Hal itu ditegaskan Manager Operasional Travella Tour and Travel, Moch Syawalwi Yusuf, saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Sabtu (25/5/2024) kemarin.
Selain itu, Syawal juga menyoroti soal driver. Terkadang sudah tahu capek dan belum tidur, tapi memaksakan diri mengemudikan kendaraan. Jadi kondisi tubuh tidak proper, menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas.
Mengantisipasi kondisi tersebut, Dinas Perhubungan dan Polresta Malang Kota, rutin melakukan ramp check pada PO Bus setiap enam bulan sekali. Terakhir dilakukan di Terminal Arjosari Kota Malang, ditemukan beberapa bus tidak laik jalan.
“Untuk penindakan jangka pendek, hanya sekadar sosialisasi pada PO Bus, sesuai arahan Kementerian Perhubungan.”
“Bus yang tidak laik jalan, akan diberi penanda berupa stiker berwarna merah muda. Masa berlaku stiker 6 bulan. Bus berstiker warna biru, bermakna sudah laik jalan,” kata Kepala Terminal Arjosari Malang, Maria Margareta.
Karenanya, calon penumpang bisa melihat kondisi fisik pada bagian depan kaca bus. Yang sudah tertulis jelas tidak laik jalan kendaraan tersebut karena apa.
“Ketika ada bus yang sudah tertanda stiker, harus segera diselesaikan problemnya. Kalau tidak, akan ada sanksi tegas termasuk pencabutan perizinan,” tandasnya.
Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat BPTD Jawa Timur, Fuad Nur Alam menambahkan, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi ‘Mitra Darat’ yang disediakan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Dalam aplikasi tersebut, ujarnya, calon penumpang bisa memantau detail terkait kondisi bus yang akan ditumpangi. Termasuk track record administrasi dari perusahaan bus tersebut. Aapakah sudah sesuai dengan yang diinginkan. Karena kendaraan tidak laik jalan, akan tertulis jelas di aplikasi tersebut.
“Sedang menyoal penegakan hukum dari pelanggaran lalu lintas, khususnya bus pariwisata, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubnit Kamsel Polresta Malang Kota, Ipda Saiful Husein, juga menyebutkan, kepolisian bakal menggelar operasi mendadak (sidak) untuk bus di jalanan Kota Malang.
Sidak akan tersebar di beberapa titik, khususnya yang sering dilintasi bus pariwisata. Salah satunya di dekat kawasan gerbang tol.
“Untuk di Kota Malang, ada sejumlah black spot, yang rawan terjadi kecelakaan, terutama untuk bus. Diantaranya Jalan S Supriyadi, Jalan Tumenggung Suryo, Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Kolonel Sugiono,” sebutnya.
Ditambahkan, titik rawan kecelakaan itu salah satunya karena marka jalan yang tidak jelas. Pihaknya sudah meminta Dinas Perhubungan Kota Malang, untuk segera menindaklanjuti. (Faricha Umami – Ra Indrata)