MALANG POST – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Sabtu (25/5/2024) pagi tadi, melantik 15 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Di Grand Mercure Malang Mirama Hotel.
Dari 15 anggota Panwascam tersebut, tiga diantaranya berasal dari Kecamatan Lowokwaru. Yang akan bertugas untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang tahun 2024.
Hanya saja, dari tiga anggota Panwascam Lowokwaru, ada satu anggota yang saat ini masih tersandung masalah. Yakni anggota berinisial MMB, yang diduga melanggar etik serta menyalahgunakan wewenang (abuse of power).
Tak heran jika pelantikan MMB, mengundang reaksi dari mantan anggota Panwascam Lowokwaru, MA. Rizqi Fauzi. Karena Rizqi-lah yang melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu Kota Malang.
“Yang kami laporkan itu, MMB. Dia adalah bekas atasan saya, saat bertugas di Panwascam Lowokwaru dalam pengawasan Pemilu Pilpres dan Pileg 2024 kemarin.”
“MMB itu sering berulah, yang berisiko pada pelanggaran etik dan disintegritas. Termasuk diduga melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” katanya kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Dalam laporannya ke Bawaslu, Rizqi juga menyebut, pelanggaran yang dilakukan MMB diantaranya adalah soal keuangan, yang seharusnya menjadi hak staf Panwascam Lowokwaru. Tetapi uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi.
Bahkan Rizqi juga mengaku jika laporan yang dibuat, sudah diketahui oleh dua komisioner Bawaslu. Yakni Hamdan Akbar dan Hasbi Ash Shiddigiy. Termasuk Kepala Sekretariat Bawaslu, Budi Santoso.
“Mereka juga pernah melakukan mediasi terhadap permasalahan ini secara internal. Tetapi sampai sekarang tidak kunjung selesai. Tapi justru hari ini, MMB termasuk salah satu dari 15 Panwascam yang dilantik,” tegasnya.
PAKTA INTEGRITAS: Salah seorang anggota Panwascam, saat memimpin pembacaan deklarasi integritas sebagai penyelenggara Pemilu Kepala Daerah 2024. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Dikonfirmasi terpisah, MMB menyangkal semua tudingan tersebut. Pihaknya menyebut, adanya dana Rp10 juta dari peserta Pemilu, tidak ada kaitannya dengan masalah Pemilu. Melainkan murni uang bisnis yang selama ini dikerjasamakan.
“Uang itu tidak ada kaitannya dengan Pemilu. Kebetulan saja teman saya itu adalah peserta Pemilu,” katanya.
Pun dengan adanya pemotongan uang perjalanan dinas, yang juga ikut dikeluhkan dan dilaporkan ke Bawaslu, MMB mengakui kalau pemotongan itu hasil kesepakatan bersama dari semua staf Panwascam Lowokwaru.
“Setiap kali kita dapat (uang perjalanan dinas), kami sepakat menahan dulu. Baru nanti kami bagikan kepada staf yang memiliki kinerja serius dan padat jadwal bertugasnya,” tambahnya.
Tidak itu saja, MMB juga menyebut jika pihaknya sudah dipanggil Bawaslu Kota Malang. Untuk diklarifikasi terkait pelaporan tersebut.
Mengenai masalah keuangan tersebut, lanjutnya, juga sudah disampaikan ke kelompok kerja (Pokja) Bawaslu. Dan disebutkan tidak ada masalah dengan pelaporan keuangan.
“Karena memang masalah keuangan yang dikeluhkan itu, tidak pernah kami terima atau bahkan kami pegang.”
“Tapi kalau masalah ini tetap dipermasalahkan lebih serius lagi, kami hanya bisa pasrah. Apapun yang ditetapkan dan diputuskan oleh Bawaslu Kota Malang, kami siap menerima dengan ikhlas,” tegas MMB.
TEKEN: Semua anggota Panwascam di Kota Malang, yang dilantik dan diambil sumpahnya, harus menandatangani pakta integritas pelaksanaan Pilkada 2024. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Malang, M Arifuddin, mengaku sudah menerima laporan dari internal Panwascam Lowokwaru seminggu lalu. Dan akan segera diproses sesuai dengan tahapan prosedur dan aturan yang ada.
“Akan kami plenokan bersama empat pimpinan Komisioner Bawaslu Kota Malang lainnya. Karena keputusan itu diambil secara kolektif kolegial. Pada prinsipnya, kami member atensi terhadap semua laporan masyarakat. Termasuk dari internal Panwascam Lowokwaru,” terang Arif.
Laporan dari internal Panwascam Lowokwaru, tambahnya, diterima seminggu lalu. Disaat pelantikan Panwascam sudah dalam proses persiapan. Untuk seluruh anggota Panwascam yang ada di Kota Malang.
“Jadi pelantikkan itu harus tetap kami gelar. Karena bagian dari tahapan yang harus dijalankannya. Jika tidak dilaksanakan, justru kami kena semprit dari Bawaslu RI,” ungkapnya.
Namun kalau nantinya dalam laporan itu terbukti ada pelanggaran etik, kata Arif, Bawaslu akan mengambil keputusan secepatnya. Meski harus didahului dengan klarifikasi dan telaah lebih lanjut dengan komisioner Bawaslu lainnya.
“Kami akan memberikan jawaban sekitar satu atau dua bulan mendatang. Apakah nantinya sanksi itu bersifat teguran, atau pemberhentian sementara. Kita masih menggodoknya bersama komisioner Bawaslu,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)