MALANG POST – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan lima pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) atas kasus pengerusakan rumah kontrakan di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Motif dari tindakan perusakan ini diduga terkait masalah asmara yang menimpa salah satu keluarga pelaku.
Kasatreskrim Polres Malang, AkP Gandha Syah Hidayat, menjelaskan bahwa kelima tersangka, yakni FM (24), PA (20), SM (28), AD (24), dan SS (22), merupakan warga NTT yang sedang menempuh pendidikan di Malang. Dari lima tersangka tersebut, hanya tiga yang masih berstatus mahasiswa, sedangkan dua lainnya telah lulus.
“Para tersangka telah diamankan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dau pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB,” kata AKP Gandha saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (16/5/2024).
Kasatreskrim menjelaskan, kejadian berawal ketika SM bersama kawan-kawannya mendatangi BA yang tinggal di rumah kontrakan korban MU (26), pada 13 Mei 2024 lalu sekitar pukul 22.30 malam. Kedatangan mereka bertujuan untuk menanyakan kejelasan dan pertanggungjawaban atas perbuatan BA yang diduga telah menghamili adik SM.
Dalam pertemuan tersebut, BA menyatakan bahwa masalah ini sebenarnya sudah diselesaikan dengan kedua belah pihak keluarga dan bersepakat untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Namun, lanjut Gandha, suasana memanas ketika kakak BA keluar kamar dengan membawa sebilah pedang. Tindakan ini memicu emosi tiga kawan SM yang menunggu luar rumah, lalu mereka menghujani rumah kontrakan MU dengan batu.
“Tindakan tersebut mengakibatkan kaca rumah dan sepeda motor yang terparkir mengalami kerusakan. Setelah melakukan pelemparan, kelima pelaku melarikan diri ke arah Kota Malang,” jelasnya.
Dikatakan AKP Gandha, meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2,5 juta atas kerusakan barang yang dialaminya. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Dau.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (u-hmsresma)