Generali Indonesia Bayarkan Klaim di Jatim
MALANG POST – Penyakit jantung, kanker dan stroke masih menempati urutan teratas penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data, lebih dari 27 juta kasus angka penyakit jantung, kanker dan stroke yang terjadi di tahun 2023.
Spesifik pada penyakit stroke, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI menyebut stroke menyumbang tingkat kematian hingga hampir 20% di Indonesia dan menjadi salah satu penyakit yang paling diwaspadai karena peningkatan angka kasusnya mencapai 100% pada empat tahun terakhir.
Tidak hanya itu, tren kasus stroke saat ini cenderung dialami oleh usia produktif, di bawah 45 tahun, dan tidak lagi menyerang pada orang yang lanjut usia. Berdasarkan fakta ini, penting bagi masyarakat untuk selalu menjalankan gaya hidup sehat dan mempersiapkan proteksi asuransi guna meminimalisir risiko finansial yang terjadi dari penyakit kritis yang mungkin terjadi.
Sejalan dengan hal ini, perlindungan terhadap risiko penyakit kritis juga terus diwujudkan PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) dalam memberikan klaim kepada nasabah yang sakit ataupun meninggal dunia. Terus mewujudkan nilai Deliver on the Promise, Generali Indonesia melakukan ramah tamah kepada salah satu keluarga nasabah di Malang, Almarhum Bapak Sriyana, yang meninggal dunia akibat stroke yang disebabkan oleh perdarahan di otak.
Hadir dalam acara tim Generali Indonesia yang diwakili oleh Jonny selaku Regional Agency Sales Head dan Reine Bopha Dewi selaku financial consultant yang memberikan bingkisan sehat kepada perwakilan keluarga nasabah, Ibu Youla, selaku istri.
Almarhum Bapak Sriyana merupakan nasabah Generali yang sudah bergabung sejak tahun 2019 hingga menghembuskan nafas terakhir pada Desember 2023. Terkait dengan perlindungan Generali Indonesia, ahli waris nasabah menerima klaim sebesar lebih dari Rp 500 juta.
Jutany Japit selaku Direktur dan Chief Operation Officer mengungkapkan, pihaknya turut berduka cita atas meninggalnya salah satu nasabahnya. “Di saat yang sama kami bersyukur bisa menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan.”
“Terima kasih telah mempercayakan proteksi finansial keluarga pada Generali, semoga uang pertanggungan almarhum bisa bermanfaat bagi keluarga untuk terus melanjutkan kehidupan selepas almarhum pergi,” ujarnya.
Di saat yang sama, pihaknya tanpa henti terus mewujudkan komitmen mendampingi nasabah. Khususnya saat mengalami situasi sulit, melalui pembayaran klaim yang sesuai dengan ketentuan polis.
“Layanan terdepan dengan konsep high touchdan high tech serta nilai tambah kepada nasabah juga terus kami hadirkan guna mewujudkan visi sebagai lifetimer partner bagi mereka,” jelasnya.
Terkait dengan komitmen pembayaran klaim sendiri, sejak Januari – Maret 2024 Generali Indonesia telah membayarkan klaim senilai Rp 293,2 miliar untuk lebih dari 69.000 kasus klaim yang mencakup klaim meninggal dunia, kesehatan dan penyakit kritis.
Sedangkan untuk wilayah Jatim sendiri, Generali Indonesia telah membayarkan hampir 3.000 kasus klaim dengan total Rp 33,5 miliar pada kuartal I-2024 untuk klaim meninggal dunia, kesehatan dan penyakit kritis.
Berbagi pengalaman diungkapkan Ibu Youla. Awalnya dia dan suami merasa tidak perlu dan tidak percaya dengan asuransi. “Namun dengan penjelasan agen saat itu, kami akhirnya memutuskan untuk menjadi nasabah Generali Indonesia. Kini saya sangat bersyukur sekali ternyata saat itu merupakan keputusan yang tepat. Selepas suami meninggal, saya dan keluarga sudah merasakan manfaatnya.”
“Kami bangga, seorang ayah yang semasa hidupnya selalu mengabdikan diri untuk keluarga, setelah wafat masih membekali kami secara finansial untuk keberlangsungan hidup. Inilah bukti cinta beliau yang besar kepada kami,” ujatnya.
Meningkatnya angka kejadian penyakit kritis saat ini, Generali Indonesia sigap melihat tantangan yang dihadapi masyarakat dan telah menghadirkan produk asuransi tambahan penyakit kritis, Multi-stage Critical Illness Protection atau MCI Pro. Produk asuransi tambahan ini merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan penyakit kritis dan perlindungan terhadap beragam gangguan penyakit kritis hingga usia 85 tahun, serta mampu memberikan proteksi komprehensif dari mulai tahap awal hingga katastropik, dengan konsep proteksi unik organ-based coverage. Berbeda dari perlindungan penyakit kritis lainnya.
Perlindungan MCI Pro memperkenalkan manfaat inovatif yang bukan berdasarkan diagnosa nama penyakit yang terdaftar dalam polis, namun perlindungan berdasarkan sistem dan fungsi organ sehingga memiliki perlindungan yang lebih luas.
Hal ini mengingat semakin berkembangnya penyakit kritis dan bahkan diduga masih banyak penyakit kritis yang belum teridentifikasi.
Perlindungan asuransi tambahan MCI Pro melindungi 7 (tujuh) sistem organ tubuh yakni sistem kardiovaskular dan fungsi jantung, sistem dan fungsi hati, sistem dan fungsi ginjal, sistem pernapasan dan fungsi paru, sistem pencernaan, sistem sensorik, serta sistem syaraf dan fungsi neuromoskular.
Selain itu, produk ini juga melindungi penyakit kanker, stroke, serangan jantung, terminal ilness dan komplikasi diabetes. MCI Pro bisa didapatkan bersamaan dengan perlindungan jiwa BeSMART Lite atau BeSmart Link Ultima melalui aplikasi iPropose, dimana calon nasabah bisa langsung konsultasi online dengan ribuan agen profesional yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia untuk memilih kebutuhan proteksi, hingga melakukan pembayaran premi pertama secara online. Prosesnya singkat, aman dan terverifikasi. (Eka Nurcahyo)