
DAMAI: Choirul Ramdan saat mencium tangan Sugiati, sebagai simbol perdamaian antara ibu dan anak. (Foto: Santoso FN/Malang Post)
MALANG POST – Sang anak sudah minta maaf dan ibu sudah memaafkan. Ibunya pun ikhlas dan putranya tidak lagi meminta hak. Itulah situasi pasca pembuldoseran bangunan rumah di Dusun Gadungan, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Kejadian buldoser membongkar kediaman Sugiati (43), Jumat (17/5/2024) sore sempat viral di media sosial dan pemberitaan. Faktanya, sang ibu ikhlas atas perbuatan Khoirul Ramdani (23), putra sulung. Minggu (19/5/2024) malam, kedua pihak saling bertemu. Hasilnya, damai.
“Semalam, mediasi kedua pihak, sepakat, ibu Sugiati tidak menuntut apa-apa. Kesepakatannya, si anak ikut dalam pembersihan, desa juga ikut membantu, juga si anak tidak akan menuntut kembali haknya dari gono gini, ” ungkap Edi Suprapto, Kepala Desa Karanganyar.
Dijelaskan Edi Suprapto, Minggu (19/5) sekitar pukul 21.00 WIB, mediasi dihadiri berbagai pihak. Diantaranya, Sugiati (43), Pak Tono, Choirul Ramdani (23), Kamituwo Sidorejo Pagelaran, anggota Polsek Poncokusumo, anggota Babinsa dan Kamituwo Gadungan, Marsudi.
“Tadi malam sudah kesepakatan dua pihak. Tidak ada tuntutan sama sekali dan beres. Dibersihkan, untuk dibangun kembali. Kalau menurut bu Sugiati, sing penting anakku iyup tidak kudanan, ” urai Edi.
Ali Imron dan Marsudi, pamong desa menambahkan, suasana mediasi di Polsek Poncokusumo berlangsung damai. Tidak ada nada tinggi atau emosional dari kedua pihak. CH, bahkan kemudian meminta maaf dan sungkem pada ibunya.
Usai berbicara dari hati ke hati, kedua pihak menandatangani surat pernyataan disaksikan sejumlah pihak. Selaku pihak pertama, Sugiati dan pihak kedua, Choirul Ramdani. Surat kesepakatan bersama itu bermaterai.

Surat kesepakatan bersama itu berisi bahwa sehubungan dengan pembongkaran bangunan rumah di Dusun Gadungan RT38/RW15, Jumat sore, dikarenakan keduanya anak dan ibu kandung, maka masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Sejumlah poin disebutkan, (a) bahwa pihak kedua mengaku salah dan khilaf atas perbuatannya terhadap pihak pertama. (b) Bahwa pihak pertama memaafkan perbuatan pihak kedua. (c) Pihak pertama dengan kesadaran penuh tidak akan melanjutkan permasalahan ke jalur hukum dan berdamai.
Dua poin terakhir berbunyi, pihak kedua bersedia untuk membersihkan bekas bongkahan bangunan yang telah dirobohkan dengan menggunakan alat berat atau backhoe. Kedua, pihak kedua berjanji tidak menuntut pihak pertama. (Santoso FN)