
MELINTAS: Salah satu bus pariwisata saat melintas di Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu akan lakukan pengecekkan mendalam (ramp check), terhadap bus pariwisata di Kota Batu. Ini dilakukan menyusul kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata di Subang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Kepala Dishub Kota Batu, Hendry Suseno menyatakan, kegiatan pemeriksaan itu akan dilakukan rutin sebelum bus melakukan perjalanan ke luar daerah. Ini ditujukan untuk mencegah kejadian serupa, pasca kecelakaan yang menewaskan belasan penumpang itu.
“Kegiatan ramp check gratis ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif yang efektif untuk memastikan keselamatan penumpang. Selain itu juga mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya,” ujar Hendry, Minggu, (19/5/2024).
Dia menambahkan, dalam pelaksanaannya, Dishub Kota Batu mewajibkan penggunaan angkutan pariwisata dari Kota Batu menuju luar kota untuk melakukan pelaporan ke Dishub. Pelaporan itu wajib dilakukan perusahaan otobus (PO) 3×24 jam sebelum keberangkatan.
“Ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan dari Kementerian Perhubungan. Sehubungan dengan banyaknya kecelakaan angkutan. Sehingga kami menerapkan wajib ramp check bagi angkutan pariwisata yang berasal dari Kota Batu,” tegasnya.
Langkah itu diambil untuk memastikan keselamatan penumpang, dengan menerapkan uji kelayakan bagi bus pariwisata yang beroperasi dari Kota Batu ke luar daerah. Bertujuan untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan selama perjalanan.
Kebijakan tersebut berdasar pada PM 117 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Lalu Surat Dishub Jawa Timur No: 550.11/2807/11 3.4/2024 perihal keselamatan angkutan pariwisata. Kemudian Surat Edaran Pemkot Batu No: 551/41/422 2024 Tgl. 16 Mei perihal angkutan pariwisata di Kota Batu.
Berdasar kebijakan tersebut, pihaknya meminta PO baik yang ada di Kota Batu dan Malang Raya untuk rutin melakukan ramp check secara berkala. PO di kawasan Malang Raya diwajibkan melakukan hal serupa karena banyak sekolah di Kota Batu yang menggunakan jasa PO dari luar kota. Seperti Kota Malang dan Kabupaten Malang.
“Ramp check akan dilakukan di tempat Uji Kir Tlekung atau cek di tempat. Setelah dilakukan pengecekan pada bus-bus yang akan beroperasi dan dipastikan layak. Maka Dishub Kota Batu akan mengeluarkan berita acara kondisi bus, apakah bus siap jalan atau tidak,” jelasnya.
Hendry menambahkan, ijin kendaraan yang diperuntukkan sebagai bus pariwisata selama 15 tahun sesuai aturan Kemenhub juga masih berlaku. Karena itu, PO yang melayani jasa wisata wajib mematuhi demi keselamatan penumpang. (Ananto Wibowo)