
MALANG POST – Pendaftar bakal calon Wali Kota (N1) maupun Wakil Wali Kota (N2) Malang, melalui DPC PDI Perjuangan, terus berdatangan.
Hampir setiap komponen masyarakat, memiliki keterwakilan yang mencoba ikut kontestasi Pilkada 2024, yang berlangsung November mendatang.
Sabtu (18/5/2024) kemarin, giliran praktisi hukum di Firma Hukum Progresif Law, Abdul Aziz, yang mendaftarkan diri. Bahkan pria yang kerap melayani konsultasi dan memberikan bantuan hukum secara suka rela (pro bono publico) pada warga Malang yang tidak mampu ini, sudah mengembalikan formulir lengkap dengan persyaratannya.
Setelah menyerahkan persyaratan pendaftaran sebagai bakal calon Wali Kota Malang, Aziz menyebut keinginan untuk mendaftarkan diri, karena panggilan jiwa, untuk terus berkontribusi pada warga Malang.
Selain itu, Sekjen DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) ini juga mengaku mendapat dukungan dari keluarga, tokoh masyarakat serta aktivis organisasi sosial kemasyarakatan.
“Saya memutuskan untuk berlaga dalam pagelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dengan mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Malang melalui DPC PDI Perjuangan Kota Malang,” katanya.
Menurut Aziz, Kota Malang memiliki alam yang indah dengan pegunungan, iklim sejuk dan pemandangan eksotik. Membuat siapapun yang berkunjung ke Kota ini, betah. Karenanya, Belanda menyebutnya sebagai Paris Van Java.
“Malang juga dikenal sebagai Kota Pendidikan. Maknanya, warga Malang identik dengan kaum cerdik pandai (terdidik). Mustahil diterpa isu tak sedap seperti korupsi, yang tak saja menistakan diri dan keluarga, juga masyarakat,” ujarnya.
Hanya saja, katanya, sejarah berkata lain. Malang tak seindah julukan dari negeri kincir angin, itu. Niat jahat, pikiran yang salah (mens rea) dan tindakan yang salah (actus reus) yang berujung pada pemufakatan jahat untuk korupsi (mala prohibita), terjadi dalam lima tahun terakhir.
“Kita tak boleh berdiam diri membiarkan Malang (yang) malang, agar tercipta situasi yang kondusif (stabil), yang secara otomatis akan terwujud pemerintahan yang baik,” sebutnya.
Salah satu ukuran terciptanya pemerintahan yang baik (good governance), adalah dengan kesepahaman dalam ikhtiar pencegahan untuk tidak melakukan korupsi.
Oleh karena itu, dibutuhkan keseriusan dalam mengelola anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), yang pada tahun 2024 sebesar Rp2,5 triliun. Agar alokasi masing-masing anggaran tepat guna dan tepat sasaran sesuai dengan harapan warga Malang.

YAKIN: Abdul Aziz ketika menyerahkan berkas-berkas persyaratan sebagai bakal calon Wali Kota Malang, untuk maju dalam Pilkada 2024 lewat PDI Perjuangan. (Foto: Istimewa)
Tetapi konsekuensinya, tegas Aziz, eksekutif dan legislatif bersinergi dalam membangun kesinambungan (sustainable) berjuang untuk kepentingan masyarakat selama lima tahun ke depan.
Hal ini dibutuhkan, agar enam tata kelola, yakni tata kelola regulasi, tata kelola Kota, tata kelola kesehatan, tata kelola pendidikan, tata kelola perizinan dan tata kelola wisata berjalan sesuai dengan yang diidealkan bersama.
“Pemerintah Kota Malang, harus serius dalam keterlibatan ikhtiar pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan melakukan upaya sinkronisasi perundang-undangan (regulasi, harmonisasi norma), pembinaan sumber daya manusia (pembangunan integritas) dan digitalisasi pemerintahan dalam berbagai layanan masyarakat,” tandasnya.
Utamanya, lanjut Aziz, layanan kependudukan dan perizinan cepat, layanan pendidikan bermutu, layanan kesehatan prima, layanan hukum suka rela, layanan rumah subsidi, dan layanan wisata murah.
Penyelenggaraan layanan ini harus terencana, terukur, dan terprediksi agar APBD aman dengan tetap memperhatikan saran dan kritik konstruktif dari masyarakat.
Karena faktor-faktor itulah, pihaknya berkeyakinan untuk bisa mengabdikan diri dalam pemerintahan, dengan menjadi bakal calon Wali Kota Malang.
“Ucapan terima kasih disampaikan pada Ketua DPC PDI Perjuangan, I Made Riandiana Kartika, Ketua Penjaringan, Lea Mahdarina dan segenap tim, yang dengan hangat menerima pendaftaran bakal calon Walikota. Saya akan mengikuti tahapan demi tahapan yang ditetapkan dan diberlakukan oleh Partai Politik,” tegasnya. (*/Ra Indrata)